Aturan Sistem Kerja Shift ASN Ditarget Keluar Selasa Depan
Jum'at, 12 Juni 2020 - 14:22 WIB
loading...
Menpan RB Tjahjo Kumolo menargetkan regulasi untuk sistem kerja shift bagi aparatur sipil negara (ASN) dapat terbit pekan depan. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menargetkan regulasi untuk sistem kerja shift bagi aparatur sipil negara (ASN) dapat terbit pekan depan. Seperti diketahui pemerintah akan menerapkan sistem kerja shift bagi ASN, pegawai BUMN dan swasta untuk mengurangi kerumunan.
“Semoga SE (surat edaran) keluar Selasa depan. Minggu depan semoga bisa keluar SE MenPANRB,” kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Jumat (12/6/2020).
Dia mengatakan internal pemerintah telah sepakat untuk menerapkan sistem kerja shift. Hal ini diputuskan setelah rapat internal yang dipimpin Kemenko PMK dan kementerian-kementerian terkait. Terkait dengan waktu shift akan dibahas lebih lanjut dengan Gugus Tugas. (Baca juga: Kurangi Kepadatan di KRL, Pemerintah Bakal Terapkan Sistem Kerja Shift)
“Jadi hasilnya adalah akan mengeluarkan sebuah surat keputusan dan sepakat dgn sistem kerja dengan shift. Ada shift pertama dan ada shift kedua. Tinggal nanti jamnya apakah jam 07.00, apakah jam 09.00 sampai jam berapa itu akan dibahas bersama antara Gugus Tugas, Kementerian PMK, Kemenaker, Kemen BUMN dan BNPB termasuk Pemerintah DKI,” paparnya.
Tjahjo mengungkapkan bahwa sistem kerja ini diterapkan karena mencermati adanya penumpukan penumpang di transportasi publik. Hal ini tidak sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 , yang mana harus ada jaga jarak. (Baca juga: Jelang Pembukaan 80 Mal di Jakarta, APPBI Beri Jaminan Protokol Kesehatan Telah Disiapkan)
“Semoga SE (surat edaran) keluar Selasa depan. Minggu depan semoga bisa keluar SE MenPANRB,” kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Jumat (12/6/2020).
Dia mengatakan internal pemerintah telah sepakat untuk menerapkan sistem kerja shift. Hal ini diputuskan setelah rapat internal yang dipimpin Kemenko PMK dan kementerian-kementerian terkait. Terkait dengan waktu shift akan dibahas lebih lanjut dengan Gugus Tugas. (Baca juga: Kurangi Kepadatan di KRL, Pemerintah Bakal Terapkan Sistem Kerja Shift)
“Jadi hasilnya adalah akan mengeluarkan sebuah surat keputusan dan sepakat dgn sistem kerja dengan shift. Ada shift pertama dan ada shift kedua. Tinggal nanti jamnya apakah jam 07.00, apakah jam 09.00 sampai jam berapa itu akan dibahas bersama antara Gugus Tugas, Kementerian PMK, Kemenaker, Kemen BUMN dan BNPB termasuk Pemerintah DKI,” paparnya.
Tjahjo mengungkapkan bahwa sistem kerja ini diterapkan karena mencermati adanya penumpukan penumpang di transportasi publik. Hal ini tidak sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 , yang mana harus ada jaga jarak. (Baca juga: Jelang Pembukaan 80 Mal di Jakarta, APPBI Beri Jaminan Protokol Kesehatan Telah Disiapkan)
Lihat Juga :