Harmonisasi 6 RUU Provinsi di DPR, Bahas Suku Asli hingga Nama-nama Pulau
Rabu, 02 Februari 2022 - 15:44 WIB
loading...
A
A
A
Ketiga, RUU Provinsi NTB, ada koreksi karena dalam RUU hanya disebut pulau-pulau kecil yang ada di dalamnya dengan kata beberapa pulau kecil. Sehingga, perlu disebutkan dan ditegaskan secara jelas pulau-pulau kecil yang ada itu, agar lebih terukur kuantitasnya dam nama-nama pulaunya pun tidak luput. Karena, dengan penyebutan beberapa pulau ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum.
Keempat, RUU tentang Provinsi Sumatera Barat, TA mengakui bahwa Bab 3 sudah diatur mengenai karakteristik Sumatera Barat, tapi belum diatur secara detail atau lugas apa saja yang menjadi karakteristik dari Sumatera Barat itu.
Kelima, RUU tentang Provinsi Bali, mengenai rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah, hal ini belum disebutkan secara jelas bagaimana rencana induk itu. Seharusnya mengenai kepariwisataan ini harus benar-benar diatur, paling tidak gambarannya.
Kemudian yang terakhir, RUU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Harus disinkronkan mengenai sumber-sumber pendapatan daerah, yang ternyata RUU Provinsi NTT ini luput dari pengaturan mengenai sumber-sumber pendapatan daerah tersebut. "Demikian beberapa hal yang menurut Kami Perlu nanti didalami dalam panja kecil yang telah kami lakukan," tutup TA Baleg.
Kemudian, Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan bahwa Baleg DPR telah mengagendakan pada Kamis (3/2/2022) besok untuk melakukan rapat panja untuk 5 RUU yang diusulkan tersebut. Sehingga, perlu kehadiran Komisi II sebagai perwakilan pengusul.
"Kami minta persetujuan dari pimpinan Komisi II kalau besok berkenan jadi tidak perlu 5 orang atau satu saja dari Komisi II yang mengikuti setiap proses pembahasan panja," kata Willy.
Pengusul RUU sekaligus Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan terima kasih juga atas masukan yang disampaikan TA Baleg dan juga perwakilan fraksi.
"Dan kemudian kami akan memberikan dukungan penuh kalau memang besok teman-teman sudah mulai melakukan pembahasan Panja dan insya Allah kami nanti akan mengirimkan wakil dari Komisi II," tandas Doli.
Keempat, RUU tentang Provinsi Sumatera Barat, TA mengakui bahwa Bab 3 sudah diatur mengenai karakteristik Sumatera Barat, tapi belum diatur secara detail atau lugas apa saja yang menjadi karakteristik dari Sumatera Barat itu.
Kelima, RUU tentang Provinsi Bali, mengenai rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah, hal ini belum disebutkan secara jelas bagaimana rencana induk itu. Seharusnya mengenai kepariwisataan ini harus benar-benar diatur, paling tidak gambarannya.
Kemudian yang terakhir, RUU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Harus disinkronkan mengenai sumber-sumber pendapatan daerah, yang ternyata RUU Provinsi NTT ini luput dari pengaturan mengenai sumber-sumber pendapatan daerah tersebut. "Demikian beberapa hal yang menurut Kami Perlu nanti didalami dalam panja kecil yang telah kami lakukan," tutup TA Baleg.
Kemudian, Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan bahwa Baleg DPR telah mengagendakan pada Kamis (3/2/2022) besok untuk melakukan rapat panja untuk 5 RUU yang diusulkan tersebut. Sehingga, perlu kehadiran Komisi II sebagai perwakilan pengusul.
"Kami minta persetujuan dari pimpinan Komisi II kalau besok berkenan jadi tidak perlu 5 orang atau satu saja dari Komisi II yang mengikuti setiap proses pembahasan panja," kata Willy.
Pengusul RUU sekaligus Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan terima kasih juga atas masukan yang disampaikan TA Baleg dan juga perwakilan fraksi.
"Dan kemudian kami akan memberikan dukungan penuh kalau memang besok teman-teman sudah mulai melakukan pembahasan Panja dan insya Allah kami nanti akan mengirimkan wakil dari Komisi II," tandas Doli.
(zik)
Lihat Juga :