Harmonisasi 6 RUU Provinsi di DPR, Bahas Suku Asli hingga Nama-nama Pulau
Rabu, 02 Februari 2022 - 15:44 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Ini Negara yang Memiliki Pulau Paling Banyak di Dunia, Kok Bukan Indonesia?
Anggota Baleg dari Fraksi Partai Nasdem Aminurrahman mengingatkan soal batas-batas provinsi dari RUU ini, karena di batas provinsi itu ada pulau-pulau yang bernama dan sebagainya, sehingga perlu disesuaikan. Juga soal kearifan lokal penting untuk nanti dimasukkan ke dalam RUU ini.
"Kearifan lokal itu bisa kita akomodasi karena momentum revisi undang-undang ini akibatnya adalah ingin menyesuaikan alas hukum dari Undang-Undang RIS ke Undang-Undang Dasar 1945," terangnya.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menegaskan kekuasaan di Sumbar ada di Nagari atau desa sehingga kekuasaannya vertikal. Dan, di Sumbar sendiri ada 300-400 nagari.
Sebelumnya, Tenaga Ahli (TA) Baleg DPR memberikan masukan terhadap 6 RUU tersebut. Pertama, RUU Provinsi Riau perlu disesuaikan atau disinkronkan dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP Nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
"Jadi dalam RUU ini disebut tanggung jawab sosial perusahaan semestinya disebut tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas," kata perwakilan TA.
Kedua, sambung dia, dalam RUU Provinsi Jambi, Bab 5 hanya disebutkan suku-suku asli yang ada di Jambi hanya suku Melayu. Padahal, suku-suku asli Jambi yaitu ada suku Melayu, suku Anak Dalam, suku Ulu, dan suku Kerinci. Ini penting dicantumkan karena terkait pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan.
Anggota Baleg dari Fraksi Partai Nasdem Aminurrahman mengingatkan soal batas-batas provinsi dari RUU ini, karena di batas provinsi itu ada pulau-pulau yang bernama dan sebagainya, sehingga perlu disesuaikan. Juga soal kearifan lokal penting untuk nanti dimasukkan ke dalam RUU ini.
"Kearifan lokal itu bisa kita akomodasi karena momentum revisi undang-undang ini akibatnya adalah ingin menyesuaikan alas hukum dari Undang-Undang RIS ke Undang-Undang Dasar 1945," terangnya.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menegaskan kekuasaan di Sumbar ada di Nagari atau desa sehingga kekuasaannya vertikal. Dan, di Sumbar sendiri ada 300-400 nagari.
Sebelumnya, Tenaga Ahli (TA) Baleg DPR memberikan masukan terhadap 6 RUU tersebut. Pertama, RUU Provinsi Riau perlu disesuaikan atau disinkronkan dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP Nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
"Jadi dalam RUU ini disebut tanggung jawab sosial perusahaan semestinya disebut tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas," kata perwakilan TA.
Kedua, sambung dia, dalam RUU Provinsi Jambi, Bab 5 hanya disebutkan suku-suku asli yang ada di Jambi hanya suku Melayu. Padahal, suku-suku asli Jambi yaitu ada suku Melayu, suku Anak Dalam, suku Ulu, dan suku Kerinci. Ini penting dicantumkan karena terkait pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan.
Lihat Juga :