LaNyalla Minta Guru Honorer Diperlakukan Secara Baik dan Etis

Senin, 31 Januari 2022 - 19:21 WIB
loading...
LaNyalla Minta Guru...
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah dan sekolah memperlakukan guru honorer dengan baik dan etis. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memberikan perhatian serius terhadap kasus pembakaran sekolah yang dilakukan guru honorer di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Peristiwa itu dipicu kekesalan si guru karena honornya selama dua tahun mengajar tidak diberikan.

Menurut LaNyalla, pemerintah dan sekolah harus memperlakukan guru honorer dengan baik dan etis.
"Kejadian ini melukai hati dan perasaan kita semua. Dengan gaji yang kecil dan haknya tidak diberikan pula. Ini sungguh sebuah penghinaan bagi profesi mereka yang mulia. Kita sangat menyayangkan," ujar LaNyalla, Senin (31/1/2022).

LaNyalla mengatakan, guru honorer atau guru ASN semua sama, yaitu mengabdi untuk mencerdaskan anak-anak bangsa. Hak mereka pun harus diberikan sama.



"Saat ini seolah-olah ada gap antara mereka. Bahkan kita sering mendengar keluhan adanya tugas berlebihan yang dibebankan kepada guru honorer, sementara pendapatan yang diterima sangat kecil," katanya.

LaNyalla berharap tidak ada lagi penelantaran terhadap kewajiban memenuhi hak para guru honorer.

"Saya mengimbau kepala sekolah, dinas pendidikan dan semua pihak terkait untuk menghargai profesi guru honorer," katanya.

LaNyalla juga mengapresiasi kepolisian yang bisa memediasi kasus tersebut sehingga tidak sampai ke proses hukum.

Baca juga: Pemerintah Hapus Tenaga Honorer 2023, Ratusan Ribu Guru Terancam Nganggur

"Tindakan guru yang membakar sekolah juga tidak bisa dibenarkan. Tetapi alhamdulillah dengan dimediasi kepolisian pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten tidak ingin melanjutkan persoalan hukum tersebut. Kita sangat apresiasi hal ini," katanya.

Sebelumnya, pria bernama Munir Alamsyah (53) membakar SMP Negeri 1 Cikelet, Kabupaten Garut. Aksi tersebut dipicu kekecewaan pelaku yang mengaku gajinya sebagai guru honorer selama 2 tahun, sebesar Rp6 juta, tidak dibayarkan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1088 seconds (0.1#10.140)