Kemenag Minta Rumah Ibadah JAI Tetap Difungsikan sebagai Masjid
Senin, 31 Januari 2022 - 03:37 WIB
loading...
A
A
A
Persyaratan khusus tersebut antara lain, terdapat 90 jiwa calon pengguna rumah ibadah. Jika persyaratan khusus tersebut belum terpenuhi, pihak-pihak yang ingin mendirikan rumah ibadah dapat mengajukan izin penggunaan tempat ibadah sementara kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.
"Hendaknya pemerintah daerah memastikan agar hak-hak konstitusi warga negara terpenuhi, khususnya untuk dapat melakukan ibadah secara kolektif di rumah ibadah atau tempat ibadah sementara," tuturnya.
Lebih lanjut kepada seluruh umat muslim, Wawan mengajak mereka agar dapat menerima anggota JAI untuk beribadah bersama-sama di masjid atau musala. Anggota JAI juga diimbau untuk beribadah secara bersama-sama dengan umat muslim lainnya, di masjid mana pun.
"Sudah seharusnya, seluruh umat beragama dapat hidup bersama-sama dengan penganut seagama yang berbeda paham atau penganut agama lain dengan toleran, rukun, dan saling menghargai," tutupnya.
"Hendaknya pemerintah daerah memastikan agar hak-hak konstitusi warga negara terpenuhi, khususnya untuk dapat melakukan ibadah secara kolektif di rumah ibadah atau tempat ibadah sementara," tuturnya.
Lebih lanjut kepada seluruh umat muslim, Wawan mengajak mereka agar dapat menerima anggota JAI untuk beribadah bersama-sama di masjid atau musala. Anggota JAI juga diimbau untuk beribadah secara bersama-sama dengan umat muslim lainnya, di masjid mana pun.
"Sudah seharusnya, seluruh umat beragama dapat hidup bersama-sama dengan penganut seagama yang berbeda paham atau penganut agama lain dengan toleran, rukun, dan saling menghargai," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :