Di Balik Alasan Pemilu Digelar 14 Februari 2024: Hari Keramat KPU
Minggu, 30 Januari 2022 - 18:29 WIB
loading...
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengungkapkan alasan pemilihan 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara Pemilu. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Ilham Saputra kembali mengungkap alasan di balik pemilihan 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara pemilihan umum ( Pemilu ). Ia memastikan penetapan tanggal itu tidak berkaitan dengan hari baik atau lainnya.
Menurutnya, hari pemungutan suara Pemilu kerap dilaksanakan pada Rabu. Atas dasar kebiasaan itu, KPU mencari tanggal yang jatuh pada hari Rabu.
"Jangan dituduh KPU orang ini itu ya, pokoknya quote and quote itu hari keramat KPU, hari Rabu biasanya," kata Ilham dalam diskusi bertajuk 'Pemilu 2024 Ditetapkan, Spekulasi Perpanjangan Masa Jabatan Masih Berlanjut?' yang digelar secara daring, Minggu (30/1/2022).
Menurutnya, KPU tidak hanya mengusulkan 14 Februari 2024, tapi juga tanggal lain yang jatuh pada hari Rabu, yakni 21 Februari dan 6 Maret 2024. "Kemudian dengan berbagai pertimbangan, akhrinya kita pilih 14 Februari," ujarnya.
Menurutnya, hari pemungutan suara Pemilu kerap dilaksanakan pada Rabu. Atas dasar kebiasaan itu, KPU mencari tanggal yang jatuh pada hari Rabu.
"Jangan dituduh KPU orang ini itu ya, pokoknya quote and quote itu hari keramat KPU, hari Rabu biasanya," kata Ilham dalam diskusi bertajuk 'Pemilu 2024 Ditetapkan, Spekulasi Perpanjangan Masa Jabatan Masih Berlanjut?' yang digelar secara daring, Minggu (30/1/2022).
Menurutnya, KPU tidak hanya mengusulkan 14 Februari 2024, tapi juga tanggal lain yang jatuh pada hari Rabu, yakni 21 Februari dan 6 Maret 2024. "Kemudian dengan berbagai pertimbangan, akhrinya kita pilih 14 Februari," ujarnya.
Lihat Juga :