DPR Didorong Segera Sahkan RUU TPKS
loading...
A
A
A
Aldi berpandangan, kekerasan dan pelecehan seksual di Indonesia bukan cuma urusan Kementerian PPPA, tapi juga instansi lembaga hukum Kepolisian.
Selain itu, menurut Aldi, RUU TPKS ini sudah sering masuk ke dalam tahap pembahasan lanjutan dan Prolegnas namun belum sampai pada tahap prioritas untuk disahkan. Padahal perlindungan korban harus menjadi fokus negara dalam menyokong pemulihan trauma korbannya.
Aldi melanjutkan, INAYES siap berdampingan dengan pemerintah dalam memberikan pendampingan pada korban tindak kekerasan seperti bantuan psikologis, konseling, spiritual, dan bantuan hukum, serta media hingga rehabilitasi untuk para korban.
"Kami mengajak untuk setiap elemen masyarakat berani melaporkan pada pihak berwajib jika melihat tindak pidana kekerasan seksual di lingkungannya. Karena pelaku tindak pidana kekerasan ini biasanya orang- orang yang ada di sekitar korbannya," katanya.
Selain itu, menurut Aldi, RUU TPKS ini sudah sering masuk ke dalam tahap pembahasan lanjutan dan Prolegnas namun belum sampai pada tahap prioritas untuk disahkan. Padahal perlindungan korban harus menjadi fokus negara dalam menyokong pemulihan trauma korbannya.
Aldi melanjutkan, INAYES siap berdampingan dengan pemerintah dalam memberikan pendampingan pada korban tindak kekerasan seperti bantuan psikologis, konseling, spiritual, dan bantuan hukum, serta media hingga rehabilitasi untuk para korban.
"Kami mengajak untuk setiap elemen masyarakat berani melaporkan pada pihak berwajib jika melihat tindak pidana kekerasan seksual di lingkungannya. Karena pelaku tindak pidana kekerasan ini biasanya orang- orang yang ada di sekitar korbannya," katanya.
(abd)