Jaksa Agung Tak Penjara Koruptor Rp50 Juta, Jampidsus Jelaskan 4 Syaratnya
Jum'at, 28 Januari 2022 - 19:54 WIB
loading...
A
A
A
Keempat, perlu dilihat pula apakah perbuatan korupsi tersebut menjadi rutinitas. ”Toh bisa juga tuh Rp10 juta tapi kalau terus menerus kayak setoran kan nggak mungkin juga," jelasnya.
"Nah itu pertimbangan-pertimbangannya ada di kita. Jadi itu dia, tidak terputus bahwa di bawah Rp50 juta cukup dikembalikan. Ya ada beberapa pertimbangan juga maksud Pak Jaksa Agung," kata Febrie.
Sebelumnya, Burhanuddin meminta jajarannya untuk menyelesaikan kasus korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta dengan cara pembinaan di inspektorat dan pengembalian kerugian negara tersebut.
"Untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," kata dia, saat merespons tanggapan dari sejumlah legislator, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR.
"Nah itu pertimbangan-pertimbangannya ada di kita. Jadi itu dia, tidak terputus bahwa di bawah Rp50 juta cukup dikembalikan. Ya ada beberapa pertimbangan juga maksud Pak Jaksa Agung," kata Febrie.
Sebelumnya, Burhanuddin meminta jajarannya untuk menyelesaikan kasus korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta dengan cara pembinaan di inspektorat dan pengembalian kerugian negara tersebut.
"Untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," kata dia, saat merespons tanggapan dari sejumlah legislator, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR.
(muh)
Lihat Juga :