Jaksa Agung Tak Penjara Koruptor Rp50 Juta, Jampidsus Jelaskan 4 Syaratnya

Jum'at, 28 Januari 2022 - 19:54 WIB
loading...
Jaksa Agung Tak Penjara...
Jampidsus Febri Adriansyah menjelaskan empat pertimbangan untuk memutuskan tidak memenjarakan pelaku korupsi bernilai Rp50 juta ke bawah. Foto/dok.SINDOnews/
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan telah ada imbauan kepada jajaran kejaksaan agar korupsi bernilai Rp50 juta ke bawah dihukum dengan mengembalikan kerugian negara. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus ) Febrie Adriansyah menjelaskan maksud pernyataan tersebut.

Menurut dia, implementasi atas imbauan Jaksa Agung tersebut tetap harus memperhatikan sejumlah faktor. Seperti halnya tidak semua kasus korupsi dipidana penjara, tidak semua korupsi bernilai Rp50 juta ke bawah pun dapat dilepaskan begitu saja.

Hal pertama yang perlu diidentifikasi ialah bidang yang dikorupsi demi memastikan dampak atau akibat dari perbuatan pidana tersebut. "Kita identifikasi yang pertama terjadinya di mana. Akibat korupsi ini sebesar apa ya. Jadi itu diperhitungkan," kata Febri di Jakarta, Jumat (28/1/2022).

Baca juga: Jaksa Agung Bilang Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Dipenjara, Begini Kata KPK

Kedua, harus diidentifikasi apakah melibatkan aparat. Koordinasi perlu dilakukan untuk menindaklanjuti apakah perlu dilakukan penegakan hukum atau hanya disiplin kepegawaian. Ketiga, perlu dilihat dampaknya. Sebab tidak jarang korupsi bernilai kecil dampaknya langsung dirasakan masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Cuan Miliaran Tiap Hari...
Cuan Miliaran Tiap Hari dari Piring Anak Sekolah: Mengintip Garasi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Rekomendasi
China Tangkap 2 Pemimpin...
China Tangkap 2 Pemimpin Gereja Bawah Tanah yang Berpengaruh, Apa Pemicunya?
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Bukan Hanya Umur, Pakar...
Bukan Hanya Umur, Pakar IPB Sebut 6 Aspek Kesiapan Anak Sebelum Masuk SD
Berita Terkini
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved