Jaksa Agung Tak Penjara Koruptor Rp50 Juta, Jampidsus Jelaskan 4 Syaratnya

Jum'at, 28 Januari 2022 - 19:54 WIB
loading...
Jaksa Agung Tak Penjara Koruptor Rp50 Juta, Jampidsus Jelaskan 4 Syaratnya
Jampidsus Febri Adriansyah menjelaskan empat pertimbangan untuk memutuskan tidak memenjarakan pelaku korupsi bernilai Rp50 juta ke bawah. Foto/dok.SINDOnews/
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan telah ada imbauan kepada jajaran kejaksaan agar korupsi bernilai Rp50 juta ke bawah dihukum dengan mengembalikan kerugian negara. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus ) Febrie Adriansyah menjelaskan maksud pernyataan tersebut.

Menurut dia, implementasi atas imbauan Jaksa Agung tersebut tetap harus memperhatikan sejumlah faktor. Seperti halnya tidak semua kasus korupsi dipidana penjara, tidak semua korupsi bernilai Rp50 juta ke bawah pun dapat dilepaskan begitu saja.

Hal pertama yang perlu diidentifikasi ialah bidang yang dikorupsi demi memastikan dampak atau akibat dari perbuatan pidana tersebut. "Kita identifikasi yang pertama terjadinya di mana. Akibat korupsi ini sebesar apa ya. Jadi itu diperhitungkan," kata Febri di Jakarta, Jumat (28/1/2022).

Baca juga: Jaksa Agung Bilang Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Dipenjara, Begini Kata KPK

Kedua, harus diidentifikasi apakah melibatkan aparat. Koordinasi perlu dilakukan untuk menindaklanjuti apakah perlu dilakukan penegakan hukum atau hanya disiplin kepegawaian. Ketiga, perlu dilihat dampaknya. Sebab tidak jarang korupsi bernilai kecil dampaknya langsung dirasakan masyarakat.

Keempat, perlu dilihat pula apakah perbuatan korupsi tersebut menjadi rutinitas. ”Toh bisa juga tuh Rp10 juta tapi kalau terus menerus kayak setoran kan nggak mungkin juga," jelasnya.

"Nah itu pertimbangan-pertimbangannya ada di kita. Jadi itu dia, tidak terputus bahwa di bawah Rp50 juta cukup dikembalikan. Ya ada beberapa pertimbangan juga maksud Pak Jaksa Agung," kata Febrie.



Sebelumnya, Burhanuddin meminta jajarannya untuk menyelesaikan kasus korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta dengan cara pembinaan di inspektorat dan pengembalian kerugian negara tersebut.

"Untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," kata dia, saat merespons tanggapan dari sejumlah legislator, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1425 seconds (0.1#10.140)