Jaksa Agung Tak Penjara Koruptor Rp50 Juta, Jampidsus Jelaskan 4 Syaratnya
Jum'at, 28 Januari 2022 - 19:54 WIB
loading...
Jampidsus Febri Adriansyah menjelaskan empat pertimbangan untuk memutuskan tidak memenjarakan pelaku korupsi bernilai Rp50 juta ke bawah. Foto/dok.SINDOnews/
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan telah ada imbauan kepada jajaran kejaksaan agar korupsi bernilai Rp50 juta ke bawah dihukum dengan mengembalikan kerugian negara. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus ) Febrie Adriansyah menjelaskan maksud pernyataan tersebut.
Menurut dia, implementasi atas imbauan Jaksa Agung tersebut tetap harus memperhatikan sejumlah faktor. Seperti halnya tidak semua kasus korupsi dipidana penjara, tidak semua korupsi bernilai Rp50 juta ke bawah pun dapat dilepaskan begitu saja.
Hal pertama yang perlu diidentifikasi ialah bidang yang dikorupsi demi memastikan dampak atau akibat dari perbuatan pidana tersebut. "Kita identifikasi yang pertama terjadinya di mana. Akibat korupsi ini sebesar apa ya. Jadi itu diperhitungkan," kata Febri di Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Baca juga: Jaksa Agung Bilang Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Dipenjara, Begini Kata KPK
Kedua, harus diidentifikasi apakah melibatkan aparat. Koordinasi perlu dilakukan untuk menindaklanjuti apakah perlu dilakukan penegakan hukum atau hanya disiplin kepegawaian. Ketiga, perlu dilihat dampaknya. Sebab tidak jarang korupsi bernilai kecil dampaknya langsung dirasakan masyarakat.
Menurut dia, implementasi atas imbauan Jaksa Agung tersebut tetap harus memperhatikan sejumlah faktor. Seperti halnya tidak semua kasus korupsi dipidana penjara, tidak semua korupsi bernilai Rp50 juta ke bawah pun dapat dilepaskan begitu saja.
Hal pertama yang perlu diidentifikasi ialah bidang yang dikorupsi demi memastikan dampak atau akibat dari perbuatan pidana tersebut. "Kita identifikasi yang pertama terjadinya di mana. Akibat korupsi ini sebesar apa ya. Jadi itu diperhitungkan," kata Febri di Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Baca juga: Jaksa Agung Bilang Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Dipenjara, Begini Kata KPK
Kedua, harus diidentifikasi apakah melibatkan aparat. Koordinasi perlu dilakukan untuk menindaklanjuti apakah perlu dilakukan penegakan hukum atau hanya disiplin kepegawaian. Ketiga, perlu dilihat dampaknya. Sebab tidak jarang korupsi bernilai kecil dampaknya langsung dirasakan masyarakat.
Lihat Juga :