Jaksa Agung Tak Penjara Koruptor Rp50 Juta, Jampidsus Jelaskan 4 Syaratnya

Jum'at, 28 Januari 2022 - 19:54 WIB
loading...
Jaksa Agung Tak Penjara...
Jampidsus Febri Adriansyah menjelaskan empat pertimbangan untuk memutuskan tidak memenjarakan pelaku korupsi bernilai Rp50 juta ke bawah. Foto/dok.SINDOnews/
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan telah ada imbauan kepada jajaran kejaksaan agar korupsi bernilai Rp50 juta ke bawah dihukum dengan mengembalikan kerugian negara. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus ) Febrie Adriansyah menjelaskan maksud pernyataan tersebut.

Menurut dia, implementasi atas imbauan Jaksa Agung tersebut tetap harus memperhatikan sejumlah faktor. Seperti halnya tidak semua kasus korupsi dipidana penjara, tidak semua korupsi bernilai Rp50 juta ke bawah pun dapat dilepaskan begitu saja.

Hal pertama yang perlu diidentifikasi ialah bidang yang dikorupsi demi memastikan dampak atau akibat dari perbuatan pidana tersebut. "Kita identifikasi yang pertama terjadinya di mana. Akibat korupsi ini sebesar apa ya. Jadi itu diperhitungkan," kata Febri di Jakarta, Jumat (28/1/2022).

Baca juga: Jaksa Agung Bilang Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Dipenjara, Begini Kata KPK

Kedua, harus diidentifikasi apakah melibatkan aparat. Koordinasi perlu dilakukan untuk menindaklanjuti apakah perlu dilakukan penegakan hukum atau hanya disiplin kepegawaian. Ketiga, perlu dilihat dampaknya. Sebab tidak jarang korupsi bernilai kecil dampaknya langsung dirasakan masyarakat.

Keempat, perlu dilihat pula apakah perbuatan korupsi tersebut menjadi rutinitas. ”Toh bisa juga tuh Rp10 juta tapi kalau terus menerus kayak setoran kan nggak mungkin juga," jelasnya.

"Nah itu pertimbangan-pertimbangannya ada di kita. Jadi itu dia, tidak terputus bahwa di bawah Rp50 juta cukup dikembalikan. Ya ada beberapa pertimbangan juga maksud Pak Jaksa Agung," kata Febrie.



Sebelumnya, Burhanuddin meminta jajarannya untuk menyelesaikan kasus korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta dengan cara pembinaan di inspektorat dan pengembalian kerugian negara tersebut.

"Untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," kata dia, saat merespons tanggapan dari sejumlah legislator, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sepanjang 2024, PPATK...
Sepanjang 2024, PPATK Sebut Transaksi Tindak Pidana Korupsi Capai Rp984 Triliun
Beri Efek Jera, Hakim...
Beri Efek Jera, Hakim Penerima Suap Rp60 Miliar Harus Dihukum Maksimal
Aliran Dana Korupsi...
Aliran Dana Korupsi hingga Judi 2024 Capai Rp1.459 Triliun, Sahroni: Balikin Duitnya Semaksimal Mungkin!
6 Kajati Dimutasi, Mantan...
6 Kajati Dimutasi, Mantan Dirdik Jampidsus Jabat Kepala Kejaksaaan Tinggi Jawa Timur
Kepemimpinan yang Baik...
Kepemimpinan yang Baik Dinilai Jadi Kunci Keberhasilan Kejagung
Pengesahan RUU Perampasan...
Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi
Idulfitri 1446 H, Menag:...
Idulfitri 1446 H, Menag: Momentum Tingkatkan Sinergi dan Cegah Korupsi
Revisi KUHAP, Kejagung...
Revisi KUHAP, Kejagung Harus Tetap Bernyali Sikat Koruptor
Satgas PKH Sita 1 Juta...
Satgas PKH Sita 1 Juta Hektare Lahan Hutan sebelum Lebaran
Rekomendasi
Luna Maya & Maxime Bouttier...
Luna Maya & Maxime Bouttier Resmi Ajukan Surat Nikah, Kapan Hari Bahagia Mereka?
Deretan Kampus Terbaik...
Deretan Kampus Terbaik Bandung, UK Maranatha Unggul di Posisi Top 5
UNJ Wisuda 2.026 Lulusan...
UNJ Wisuda 2.026 Lulusan di GOR Berstandar Internasional, Ini Pesan Rektor
Berita Terkini
Isu Matahari Kembar...
Isu Matahari Kembar Muncul dari Hasil Rentetan Peristiwa
5 jam yang lalu
Bareskrim Tangguhkan...
Bareskrim Tangguhkan Penahanan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Termasuk Kades Kohod
5 jam yang lalu
Tim Hukum Hasto Sebut...
Tim Hukum Hasto Sebut Adanya Dugaan Pencatutan Nama Pimpinan Partai oleh Saeful Bahri
5 jam yang lalu
Respons Dokter Tifa...
Respons Dokter Tifa Dilaporkan ke Polisi terkait Ijazah Jokowi: Bagus!
6 jam yang lalu
Usai Dilaporkan ke Bareskrim...
Usai Dilaporkan ke Bareskrim dan MKD, Ahmad Dhani Ngaku Salak Ketik Pono Jadi Porno
7 jam yang lalu
AMSI Syukuran HUT ke-8,...
AMSI Syukuran HUT ke-8, Potong Tumpeng, Halalbihalal, hingga Diskusi Media
7 jam yang lalu
Infografis
4 Tentara AS Tewas saat...
4 Tentara AS Tewas saat Latihan Tempur di Dekat Sekutu Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved