Duit Suap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Diduga untuk Beli Aset
Jum'at, 28 Januari 2022 - 19:22 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin.
Dalam perkara ini, Pepen diduga telah menerima uang suap sebesar Rp7,1 miliar dari sejumlah proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Proyek-proyek tersebut yakni ganti rugi pembebasan lahan sekolah di Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar; pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar; pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar. Pada masing-masing proyek tersebut Pepen diduga meminta komitmen fee dari pemilik lahan. Modusnya adalah sumbangan masjid.
Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Bang Pepen juga diduga menerima suap terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.
(muh)
Lihat Juga :