Perusahaan hingga Kantor Bupati Langkat Digeledah KPK, Ini Hasilnya

Jum'at, 28 Januari 2022 - 18:11 WIB
loading...
Perusahaan hingga Kantor...
Tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin menggunakan rompi tahanan KPK di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/1/2021). Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Kantor hingga perusahaan yang diduga milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Kamis, 27 Januari 2022. Penggeledahan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara itu dilakukan untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Langkat.

Penyidik juga menggeledah rumah pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara suap Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). "Tim penyidik telah menyelesaikan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Langkat, Sumut. Lokasi dimaksud, di antaranya Kantor Bupati Langkat dan perusahaan yang diduga milik tersangka TRP serta rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (28/1/2022).

Ali mengungkapkan penyidik sempat mengundang sejumlah kepala dinas saat menggeledah Kantor Bupati Langkat. Dari para kepala dinas Pemkab Langkat, penyidik berhasil mengantongi sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara suap Terbit Rencana Perangin Angin.

Baca juga: Geledah Rumah Bupati Langkat, KPK Ungkap Ada Upaya Menghalangi



"Di kantor Bupati, tim penyidik mengundang beberapa kepala dinas dan kemudian KPK menerima berbagai dokumen terkait proyek di Kabupaten Langkat," terangnya.

Penyidik juga menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen saat menggeledah rumah pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini serta perusahaan diduga milik Terbit Rencana Perangin Angin. Dokumen itu diduga berkaitan dengan kasus suap Terbit Rencana.

"Bukti-bukti ini akan ditindaklanjuti oleh tim penyidik dengan analisa dan penyitaan untuk terus melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka TRP dkk," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menggeledah rumah pribadi Terbit Rencana Perangin Angin. KPK mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah serta dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara ini dari rumah pribadi Bupati Langkat. Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya satwa yang dilindungi di rumah tersebut.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Ke enam tersangka tersebut yakni, Terbit Rencana Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih sekaligus Kakak Kandung Terbit Rencana Iskandar PA.

Selanjutnya, tiga kontraktor yang bertugas menjadi perantara suap yaitu, Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Kemudian, kontraktor Muara Perangin Angin. Muara Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan lima tersangka lainnya, merupakan pihak penerima suap.

Dalam perkara ini, Muara diduga telah menyuap Terbit Rencana untuk mendapatkan dua proyek di Kabupaten Langkat. Muara menyuap Terbit Rencana melalui Iskandar PA; Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Adapun, fee yang telah diserahkan Muara untuk Terbit yakni sebesar Rp786 juta.

Belakangan, ramai juga diperbincangkan adanya temuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat. Diduga, kerangkeng itu untuk memenjarakan para pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit Rencana Perangin Angin. Bupati Langkat diduga telah melakukan perbudakan modern terhadap para pekerja sawit.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Keponakan Bupati Muara...
Keponakan Bupati Muara Enim Ikut Jadi Tersangka dalam OTT KPK
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
Trump Akui AS Balas...
Trump Akui AS Balas Penembakan Helikopter oleh Iran, Meski Awalnya Meremehkan
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
SMUP Unpad 2026 Digelar...
SMUP Unpad 2026 Digelar Hari Ini, Cek Ketentuan yang Harus Dipatuhi
Berita Terkini
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved