Ketua Korpri Berharap PNS Bisa Terima hingga Rp1 Miliar saat Pensiun

Jum'at, 28 Januari 2022 - 16:29 WIB
loading...
Ketua Korpri Berharap PNS Bisa Terima hingga Rp1 Miliar saat Pensiun
Dana pensiun PNS yang saat ini sekitar Rp75 juta diharapkan bisa mencapai Rp1 miliar. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh berharap ada perbaikan skema dana pensiun pegawai negeri sipil (PNS). Bila saat ini PNS yang pensiun hanya menerima puluhan juta, ke depan dia ingin pensiun PNS bisa mencapai Rp1 miliar.

“Jadi kalau kita pensiun biasanya terima Rp70-75 juta. Mudah-mudahan dengan sistem yang semakin bagus, adik-adik kita yang baru masuk itu pensiun nanti bisa dapat Rp700 juta sampai Rp1 miliar. Mudah-mudahan nanti diciptakan sistemnya. Insya Allah bisa,” katanya dalam Musyawarah Nasional ke-IX Korpri, Jumat (28/1/2022).



Dia berharap dana pensiun PNS semakin lama semakin besar dibanding yang diterima saat ini. Setidaknya PNS di masa pensiun bisa menerima 50 persen dari total penghasil bukan dihitung hanya dari gaji pokok saja seperti saat ini.

“Mudah-mudahan besok kalau kita pensiun, bulanan kita tidak dapat seperti yang sekarang. Tapi mudah-mudahan bisa didesain sistem pensiun setidak-tidaknya saat pensiun nanti menerima sebesar kurang lebih 50 persen dari penghasilan saat ini. Bukan dari gaji pokok,” ungkapnya.

Pada Maret 2021, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengaku telah berdiskusi dengan PT Taspen terkait tunjangan pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN). Tjahjo mengaku sempat bertanya kemungkinan ASN mendapatkan tunjangan pensiun sebesar Rp1 miliar.



Menurutnya kemungkinan untuk mendapatkan tunjangan pensiun sebesar Rp1 miliar itu ada.“Kami dengan Taspen juga sudah diskusi. Bagaimana kalau pensiunan ASN itu nanti dapat tunjangan taspennya mencapai Rp. 1 miliar misalnya. Ya dihitung-hitung bisa kalau sejak awal bisa kita pertimbangkan dengan baik,” katanya dalam acara Penandatanganan Komitmen Pembangunan Mal Pelayanan Publik, Selasa (2/3/2021).
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3808 seconds (0.1#10.140)