Mantan Dirjennya Jadi Tersangka, Kemendagri Ambil Hikmahnya

Jum'at, 28 Januari 2022 - 16:28 WIB
loading...
Mantan Dirjennya Jadi...
KPK saat mengumumkan eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri M Ardian Noervianto sebagai tersangka suap. Foto/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) M Ardian Noervianto (MAN) telah ditetapkan sebagai tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Ardian sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021.

Staf Khusus (Stafsus) Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan bahwa hal tersebut merupakan tindakan individual. “Perihal yang terjadi dengan dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan pejabat Kemendagri merupakan tindakan oknum yang bersifat individual,” kata Kastorius Sinaga, Jumat (28/1/2022).

Dia menuturkan bahwa Kemendagri menghormati setiap proses penegakan hukum yang sedang dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Kemendagri mengambil hikmah dan menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan terus meningkatkan upaya pengawasan dan pembinaan kelembagaan dan sumber daya aparatur di lingkungan Kemendagri,” tuturnya.

Baca juga: Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Ardian Noervianto Tersangka Suap Dana PEN



Kasto mengungkapkan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam berbagai kesempatan telah memberikan pengarahan secara berkala untuk selalu bekerja dengan amanah dan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Selain itu, kata dia, mendagri juga memperingatkan untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum termasuk korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

“Menteri Dalam Negeri sangat tegas dan mempunyai komitmen sangat kuat untuk tidak memberikan toleransi kepada siapa pun di jajaran Kemendagri yang melakukan tindakan melawan hukum termasuk melakukan tindakan korupsi,” pungkasnya.

Selain Ardian Noervianto, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar (LMSA). Ardian Noervianto dan Laode Syukur Akbar ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Andi Merya Nur ditetapkan sebagai pihak pemberi suap.

Baca: Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Dana PEN

Sekadar informasi, M Ardian Noervianto selaku Dirjen Bina Keuda Kemendagri periode Juli 2020 sampai November 2021 memiliki tugas di antaranya melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah. Salah satunya, pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2021 dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Dana PEN tersebut difasilitasi oleh PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) berupa pinjaman program dan atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah. Dengan tugas tersebut, Ardian memiliki kewenangan dalam menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh Pemda.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tok! Bos Blueray John...
Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai
OTT Bupati Sukoharjo,...
OTT Bupati Sukoharjo, KPK Tangkap Empat Orang Lain Terkait Kasus Pemerasan
Eks Sekjen MPR Maruf...
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kenakan Rompi Oranye usai Diperiksa KPK, Langsung Ditahan
KPK Panggil Sekda dan...
KPK Panggil Sekda dan Anggota DPRD terkait Kasus Bupati Muara Enim
Mantan Sekjen MPR Maruf...
Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa KPK di Kasus Gratifikasi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
KPK Sita Logam Mulia...
KPK Sita Logam Mulia dan Uang Tunai Miliaran Rupiah di OTT Bupati Sukoharjo
Canangkan Gerakan Indonesia...
Canangkan Gerakan Indonesia Asri di Malang, Dirjen Bina Adwil Ajak Kepala Daerah Bebersih
Lagi, Wakil Menteri...
Lagi, Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Rp193 Miliar di Dalam Drainase Air Hujan
Rekomendasi
Easycash, OJK dan AFTECH...
Easycash, OJK dan AFTECH Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda di Bali
Trump Klaim Iran Minta...
Trump Klaim Iran Minta Lanjutkan Pembicaraan dan AS Setuju
Bicara dengan Presiden...
Bicara dengan Presiden Iran, PM Pakistan Desak AS dan Iran Komitmen pada Pakta Perdamaian
Berita Terkini
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Pengamat: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Dekopin Tegaskan Komitmen...
Dekopin Tegaskan Komitmen Modernisasi Koperasi melalui Estafet Generasi Muda
Sugiono Bertemu Menlu...
Sugiono Bertemu Menlu Iran saat Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Adara Ajak Masyarakat...
Adara Ajak Masyarakat Berkarya untuk Al-Aqsa dan Palestina melalui Art & Craft for Palestine
Pesan Prabowo untuk...
Pesan Prabowo untuk Aparat Negara: Benahi Diri, Rakyat Tidak Ingin Ada Korupsi
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved