KPK Jebloskan Pejabat Kabupaten Muna ke Penjara

Kamis, 27 Januari 2022 - 19:44 WIB
loading...
KPK Jebloskan Pejabat Kabupaten Muna ke Penjara
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar menggunakan rompi tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan. Foto/MPI/Arie Dwi Satrio
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) M Ardian Noervianto (MAN) sebagai tersangka. Ardian menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Ardian ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar (LMSA). Sedangkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

KPK langsung melakukan proses penahanan terhadap Syukur Akbar. Syukur Akbar dijebloskan ke penjara setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini. KPK menahan Syukur Akbar di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta untuk 20 hari pertama.



"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka LMSA untuk 20 hari pertama dimulai tanggal 27 Januari 2022 sampai 15 Februari 2022," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).

Sementara tersangka Andi Merya Nur saat ini masih menjalani proses penahanan atas perkara sebelumnya. Ardian mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini. KPK menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Ardian guna dilakukan proses penahanan.

"KPK menerima konfirmasi dari tersangka MAN yang menyatakan berhalangan hadir dengan alasan sakit. KPK mengimbau agar yang bersangkutan hadir kembali sesuai dengan jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik," pungkasnya.

Dalam perkara ini, Ardian dan Syukur Akbar diduga telah menerima suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Keduanya menerima suap Rp2 miliar dari Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur.

Ardian diduga mendapat jatah sekira 131.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp1,5 miliar dari total uang suap Rp2 miliar. Sedangkan Syukur Akbar kecipratan uang suap Rp500 juta. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu disetorkan Andi Merya Nur ke rekening Syukur Akbar.

Atas penerimaan uang tersebut, Ardian Noervianto kemudian mengupayakan agar permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Andi Merya Nur disetujui. Alhasil, dana PEN untuk Kolaka Timur disetujui dengan adanya bubuhan paraf Ardian pada draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan.

Atas perbuatannya, Andi Merya Nur sebagai pihak yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Ardian dan Syukur Akbar sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1857 seconds (0.1#10.140)