KPK Jebloskan Pejabat Kabupaten Muna ke Penjara
Kamis, 27 Januari 2022 - 19:44 WIB
loading...
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar menggunakan rompi tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan. Foto/MPI/Arie Dwi Satrio
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) M Ardian Noervianto (MAN) sebagai tersangka. Ardian menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Ardian ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar (LMSA). Sedangkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
KPK langsung melakukan proses penahanan terhadap Syukur Akbar. Syukur Akbar dijebloskan ke penjara setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini. KPK menahan Syukur Akbar di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta untuk 20 hari pertama.
Baca juga: Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Ardian Noervianto Tersangka Suap Dana PEN
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka LMSA untuk 20 hari pertama dimulai tanggal 27 Januari 2022 sampai 15 Februari 2022," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).
Sementara tersangka Andi Merya Nur saat ini masih menjalani proses penahanan atas perkara sebelumnya. Ardian mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini. KPK menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Ardian guna dilakukan proses penahanan.
"KPK menerima konfirmasi dari tersangka MAN yang menyatakan berhalangan hadir dengan alasan sakit. KPK mengimbau agar yang bersangkutan hadir kembali sesuai dengan jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik," pungkasnya.
Ardian ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar (LMSA). Sedangkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
KPK langsung melakukan proses penahanan terhadap Syukur Akbar. Syukur Akbar dijebloskan ke penjara setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini. KPK menahan Syukur Akbar di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta untuk 20 hari pertama.
Baca juga: Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Ardian Noervianto Tersangka Suap Dana PEN
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka LMSA untuk 20 hari pertama dimulai tanggal 27 Januari 2022 sampai 15 Februari 2022," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).
Sementara tersangka Andi Merya Nur saat ini masih menjalani proses penahanan atas perkara sebelumnya. Ardian mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini. KPK menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Ardian guna dilakukan proses penahanan.
"KPK menerima konfirmasi dari tersangka MAN yang menyatakan berhalangan hadir dengan alasan sakit. KPK mengimbau agar yang bersangkutan hadir kembali sesuai dengan jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik," pungkasnya.
Lihat Juga :