Sepanjang 2021, Polri Ungkap Kasus Penghimpunan Dana Ilegal hingga Triliunan Rupiah
Kamis, 27 Januari 2022 - 09:41 WIB
loading...
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memaparkan sepanjang 2021 lalu, Korps Bhayangkara telah mengungkap kasus penghimpunan dana tanpa izin atau ilegal. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memaparkan sepanjang 2021 lalu, Korps Bhayangkara telah melakukan pengungkapan dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin atau ilegal yang merugikan masyarakat.
Sigit mengungkapkan, kasus pertama yang diungkap adalah penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT. Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama.
Menurut Sigit, pada perkara tersebut, pihaknya menangkap tersangka BT bersama 9 orang yang melakukan penghimpunan dana dalam bentuk medium term note/short term borrowing/ringkasan perjanjian hutang dan simpanan berjangka tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp6,2 triliun," kata Sigit kepada wartawan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Terima Sertifikat CSFA, Kapolri Ingin Polisi Punya Kemampuan Auditor BPK
Kemudian perkara kedua, lanjut Sigit adalah pengungkapan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU yang dilakukan oleh PT. Asuransi Kresna Life dengan tersangka inisial KS. Adapun kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp688 miliar.
Di sisi lain, sepanjang 2021 lalu, Polri juga telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Setidaknya, ada 89 perkara yang diungkap dengan 65 tersangka, di mana empat di antaranya Warga Negara Asing (WNA).
Baca juga: Baca juga: Pinjol Ilegal Rugikan Masyarakat, Kapolri Perintahkan Tindak Tegas
Sigit mengungkapkan, kasus pertama yang diungkap adalah penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT. Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama.
Menurut Sigit, pada perkara tersebut, pihaknya menangkap tersangka BT bersama 9 orang yang melakukan penghimpunan dana dalam bentuk medium term note/short term borrowing/ringkasan perjanjian hutang dan simpanan berjangka tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp6,2 triliun," kata Sigit kepada wartawan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Terima Sertifikat CSFA, Kapolri Ingin Polisi Punya Kemampuan Auditor BPK
Kemudian perkara kedua, lanjut Sigit adalah pengungkapan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU yang dilakukan oleh PT. Asuransi Kresna Life dengan tersangka inisial KS. Adapun kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp688 miliar.
Di sisi lain, sepanjang 2021 lalu, Polri juga telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Setidaknya, ada 89 perkara yang diungkap dengan 65 tersangka, di mana empat di antaranya Warga Negara Asing (WNA).
Baca juga: Baca juga: Pinjol Ilegal Rugikan Masyarakat, Kapolri Perintahkan Tindak Tegas
Lihat Juga :