Besaran Uang Dugaan Suap Pejabat Pajak yang Mengalir ke Pramugari Cantik Rp647 Juta

Rabu, 26 Januari 2022 - 21:46 WIB
loading...
Besaran Uang Dugaan...
Aliran uang dugaan suap mantan pejabat pajak, Wawan Ridwan, menyeret nama mantan pramugari cantik PT Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti alias Siwi Sidi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aliran uang dugaan suap mantan pejabat pajak, Wawan Ridwan, menyeret nama mantan pramugari cantik PT Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti alias Siwi Sidi. Hal ini terungkap dalam surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK terhadap Wawan Ridwan.

Baca juga: Widih, Uang Suap Pejabat Pajak Diduga Mengalir ke Pramugari Cantik

Dalam surat dakwaan Wawan Ridwan, terungkap adanya transfer uang sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp647.850.000 (Rp647 juta).



"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp647.850.000.00," ujar jaksa KPK, M Asri Irwan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/1/2022).

Wawan Ridwan didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, hingga mengubah bentuk hasil tindak pidana suapnya.

Wawan juga didakwa telah menerima uang sekira Rp6,46 miliar terkait rekayasa nilai pajak tiga perusahaan besar.

Wawan didakwa melakukan pencucian uang hasil suapnya dibantu oleh anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar. Terdapat aliran uang hasil suap Wawan yang juga mengalir ke rekening Farsha Kautsar.

Uang suap itu diduga merupakan hasil rekayasa nilai pajak PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.

Jaksa menyebut Wawan bersama dengan anak kandungnya Farsha telah menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) di Money Changer Raja Valutama Exchange senilai total Rp8.820.597.500.

Wawan dan anaknya juga menukarkan mata uang asing di Money Changer Dolarindo Intravalas Pratama senilai Rp50 juta. Mereka kemudian menempatkan hasil penukaran valas tersebut pada rekening Bank Mandiri milik Farsha.

Uang itu dibelanjakan dan dibayarkan untuk pembelian jam tangan sejumlah Rp888.830.000. Kemudian, satu unit mobil berjenis Outlander dan berjenis Mercedes Benz C300 Coupe sejumlah Rp1.379.105.000.

Selanjutnya, pembelian valuta asing sebesar Rp300 juta di PT Dolarindo Intravalas; pembelian tiket dan hotel pada rekening PT Trinusa Travelindo (Traveloka) sebesar Rp60.884.624; transfer kepada Adinda Rana Fauziah sejumlah Rp39.186.927,00 dan Bimo Edwinanto Rp296 juta selaku teman Farsha.

Lalu, mentransfer beberapa kali kepada Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan rencana usaha Wawan dan Farsha sejumlah Rp509.180.000.

Atas dugaan pencucian uang tersebut, Wawan Ridwan didakwa telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Rekomendasi
Motor Listrik Rp32 Juta...
Motor Listrik Rp32 Juta yang Tak Takut Jalan Rusak: Tyranno X Hadir di Jakarta Fair
Netanyahu Ingin Israel...
Netanyahu Ingin Israel Bebaskan Diri dari Ketergantungan Persenjataan pada AS
Prudential Syariah Raih...
Prudential Syariah Raih Penghargaan Brand of the Year 2026
Berita Terkini
2 Peserta Latsarmil...
2 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan: Bakal Dievaluasi Menyeluruh
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Terima Rp20 juta, Muhammad...
Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved