Solusi Pelat 'RF' Tak Cukup dengan Razia

Rabu, 26 Januari 2022 - 15:39 WIB
loading...
Solusi Pelat RF Tak...
Kendaraan dengan kode pelat RF kerap memicu masalah lantaran pengemudinya terkesan ingin mendapatkan perlakuan istimewa saat di jalan raya. (KORAN SINDO/Wawan Bastian)
A A A
RABU (18/1) pekan lalu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menilang sedikitnya 124 kendaraan yang melanggar penggunaan pelat nomor khusus dan rahasia. Kode pelat khusus ini lazimnya diawali dengan dua huruf, yakni RF yang tertera di belakang nomor. RF ini singkatan dari rahasia fasilitas.

Langkah Ditlantas Polda Metro Jaya ini patut diapresiasi. Meski jumlah kendaraan berpelat RF ini sangat terbatas, namun sejatinya jika mau diseriusi, total pelanggar diyakini lebih dari angka itu. Khalayak pun selama ini mafhum, ketika di jalan, pengguna pelat RF ini seolah sosok istimewa dan tak tersentuh dengan aneka ragam pasal atau undang-undang.

Mereka "berhak" menerobos beragam aturan jalan, termasuk ganjil genap dan gunakan bahu jalan seenaknya. Apalagi jika dilengkapi dengan strobo dan sirene, ulah mereka kian menjadi-jadi seperti jagoan.

Fenomena ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Tak ayal, ketika pekan lalu jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan razia, banyak kalangan memberikan apresiasi positif. Selain menunjukkan keberanian kerja aparat penegak hukum, langkah Ditlantas ini juga makin membukakan mata publik bahwa ternyata kendaraan berpelat khusus itu bukanlah seperti dewa yang tak tersentuh dosa. Bahkan merujuk pernyataan anggota Kompolnas Pudji Hartanto, pelat RF statusnya sama di mata hukum lantaran sama-sama berwarna hitam. Pelat RF bukanlah masuk dalam tujuh golongan kendaraan yang berhak mendapat prioritas di jalan sebagaimana isi dari UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tapi umumnya publik selama ini kadung "membenarkan" ulah pelat RF ini. Praktis, ketika mobil pelat RF meminta jalan khusus meski tanpa ada pengawalan, pengendara lain rela mengalah. Mereka takut berurusan dan bergesekan. Apalagi sang empu di mobil RF itu tentu bukanlah sembarang orang. Setidaknya bisa aparat polisi, tentara atau pejabat pemerintah.

Razia pelat RF yang dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya ini semestinya menjadi momentum bersama untuk membenahi pengaturan pelat khusus tersebut. Publik menyadari, pelat khusus adalah hal yang lazim digunakan seperti untuk presiden, pejabat tinggi, tamu kenegaraan dan lain sebagainya. Dan, jika memang kendaraan berkode RF bukanlah masuk dalam prioritas, maka saatnya untuk dikaji ulang atas kebijakan ini.

Jika memang tak masuk prioritas, lebih baik pelat model ini ditiadakan. Pilihan ini lebih bijak, ketimbang banyak pelat RF justru disalahgunakan. Termasuk yang tak kalah memprihatinkan, ada anggota DPR yang memiliki pelat khusus sama hingga lima buah. Padahal polisi hanya memberikan izin pelat khusus itu untuk satu unit saja. Kok bisa? Kita semua juga heran. Tapi faktanya memang demikian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Korlantas Gelar Operasi...
Korlantas Gelar Operasi Patuh mulai 8 Juni, Pelanggaran Pelat Nomor Bakal Jadi Target
3 Kombes Digeser ke...
3 Kombes Digeser ke Korlantas Polri pada Mutasi Mei 2026, Ada Ka SPN Polda Metro Jaya
Kapolri Pimpin Pelantikan...
Kapolri Pimpin Pelantikan Pejabat Utama Mabes Polri dan Kapolda, Ini Daftar Lengkapnya
Arus Mudik dan Balik...
Arus Mudik dan Balik 2026 Lancar, Korlantas Polri Raih Presisi Award dari Lemkapi
Sahroni: Kinerja Korlantas...
Sahroni: Kinerja Korlantas Polri dalam Tangani Arus Mudik 2026 Keren, Meski Ada Catatan
Kasus Kecelakaan Arus...
Kasus Kecelakaan Arus Mudik 2026 Turun, Anggota DPR Apresiasi Polri
Dari Satlantas Manado...
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Polwan Iptu Priscilla Tissy Atotoy
Jasa Raharja Sosialisasikan...
Jasa Raharja Sosialisasikan JRKu, Dorong Pelaporan Kecelakaan Lebih Cepat dan Mudah
Polri Kerahkan Ratusan...
Polri Kerahkan Ratusan Personel ke Papua Tengah dan Malut untuk Redam Konflik
Rekomendasi
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
12,9 Juta Siswa Ikuti...
12,9 Juta Siswa Ikuti Ujian Gaokao untuk Masuk Universitas di China
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved