Solusi Pelat 'RF' Tak Cukup dengan Razia
loading...

Kendaraan dengan kode pelat RF kerap memicu masalah lantaran pengemudinya terkesan ingin mendapatkan perlakuan istimewa saat di jalan raya. (KORAN SINDO/Wawan Bastian)
A
A
A
RABU (18/1) pekan lalu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menilang sedikitnya 124 kendaraan yang melanggar penggunaan pelat nomor khusus dan rahasia. Kode pelat khusus ini lazimnya diawali dengan dua huruf, yakni RF yang tertera di belakang nomor. RF ini singkatan dari rahasia fasilitas.
Langkah Ditlantas Polda Metro Jaya ini patut diapresiasi. Meski jumlah kendaraan berpelat RF ini sangat terbatas, namun sejatinya jika mau diseriusi, total pelanggar diyakini lebih dari angka itu. Khalayak pun selama ini mafhum, ketika di jalan, pengguna pelat RF ini seolah sosok istimewa dan tak tersentuh dengan aneka ragam pasal atau undang-undang.
Mereka "berhak" menerobos beragam aturan jalan, termasuk ganjil genap dan gunakan bahu jalan seenaknya. Apalagi jika dilengkapi dengan strobo dan sirene, ulah mereka kian menjadi-jadi seperti jagoan.
Fenomena ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Tak ayal, ketika pekan lalu jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan razia, banyak kalangan memberikan apresiasi positif. Selain menunjukkan keberanian kerja aparat penegak hukum, langkah Ditlantas ini juga makin membukakan mata publik bahwa ternyata kendaraan berpelat khusus itu bukanlah seperti dewa yang tak tersentuh dosa. Bahkan merujuk pernyataan anggota Kompolnas Pudji Hartanto, pelat RF statusnya sama di mata hukum lantaran sama-sama berwarna hitam. Pelat RF bukanlah masuk dalam tujuh golongan kendaraan yang berhak mendapat prioritas di jalan sebagaimana isi dari UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tapi umumnya publik selama ini kadung "membenarkan" ulah pelat RF ini. Praktis, ketika mobil pelat RF meminta jalan khusus meski tanpa ada pengawalan, pengendara lain rela mengalah. Mereka takut berurusan dan bergesekan. Apalagi sang empu di mobil RF itu tentu bukanlah sembarang orang. Setidaknya bisa aparat polisi, tentara atau pejabat pemerintah.
Langkah Ditlantas Polda Metro Jaya ini patut diapresiasi. Meski jumlah kendaraan berpelat RF ini sangat terbatas, namun sejatinya jika mau diseriusi, total pelanggar diyakini lebih dari angka itu. Khalayak pun selama ini mafhum, ketika di jalan, pengguna pelat RF ini seolah sosok istimewa dan tak tersentuh dengan aneka ragam pasal atau undang-undang.
Mereka "berhak" menerobos beragam aturan jalan, termasuk ganjil genap dan gunakan bahu jalan seenaknya. Apalagi jika dilengkapi dengan strobo dan sirene, ulah mereka kian menjadi-jadi seperti jagoan.
Fenomena ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Tak ayal, ketika pekan lalu jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan razia, banyak kalangan memberikan apresiasi positif. Selain menunjukkan keberanian kerja aparat penegak hukum, langkah Ditlantas ini juga makin membukakan mata publik bahwa ternyata kendaraan berpelat khusus itu bukanlah seperti dewa yang tak tersentuh dosa. Bahkan merujuk pernyataan anggota Kompolnas Pudji Hartanto, pelat RF statusnya sama di mata hukum lantaran sama-sama berwarna hitam. Pelat RF bukanlah masuk dalam tujuh golongan kendaraan yang berhak mendapat prioritas di jalan sebagaimana isi dari UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tapi umumnya publik selama ini kadung "membenarkan" ulah pelat RF ini. Praktis, ketika mobil pelat RF meminta jalan khusus meski tanpa ada pengawalan, pengendara lain rela mengalah. Mereka takut berurusan dan bergesekan. Apalagi sang empu di mobil RF itu tentu bukanlah sembarang orang. Setidaknya bisa aparat polisi, tentara atau pejabat pemerintah.
Lihat Juga :