Satgas Pastikan Travel Buble Indonesia-Singapura Terus Dimonitor dan Dievaluasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memastikan pemerintah akan terus memonitor penerapan travel bubble antara Indonesia-Singapura. Hal ini untuk memastikan bahwa pembukaan pariwisata dapat dijalankan dengan penuh kehati-hatian.
“Nantinya implementasi sektor pembukaan pariwisata ini akan terus dievaluasi sesuai hasil monitoring dan penemuan kasus di wilayah penerapan travel bubble. Sehingga pemerintah menjamin pembukaan yang dilakukan akan dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian,” katanya dikutip dari siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (26/1/2022).
Wiku mengatakan Satgas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.3/2022 untuk mendukung program travel bubble antara Indonesia-Singapura. Hal ini sekaligus menjadi pedoman penyelenggaraan kegiatan yang tetap terkendali di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
“Sistem bubble yang akan diterapkan yaitu melalui pemisahan pengunjung yang memiliki risiko terpapar Covid 19 dengan masyarakat umum baik akibat riwayat kontak, atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas.
Mekanisme ini pun disertai dengan pembatasan interaksi hanya pada orang dalam satu kelompok atau bubble saja. Dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran Covid-19,” lanjutnya.
“Nantinya implementasi sektor pembukaan pariwisata ini akan terus dievaluasi sesuai hasil monitoring dan penemuan kasus di wilayah penerapan travel bubble. Sehingga pemerintah menjamin pembukaan yang dilakukan akan dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian,” katanya dikutip dari siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (26/1/2022).
Wiku mengatakan Satgas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.3/2022 untuk mendukung program travel bubble antara Indonesia-Singapura. Hal ini sekaligus menjadi pedoman penyelenggaraan kegiatan yang tetap terkendali di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
“Sistem bubble yang akan diterapkan yaitu melalui pemisahan pengunjung yang memiliki risiko terpapar Covid 19 dengan masyarakat umum baik akibat riwayat kontak, atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas.
Mekanisme ini pun disertai dengan pembatasan interaksi hanya pada orang dalam satu kelompok atau bubble saja. Dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran Covid-19,” lanjutnya.
(cip)