Soal Kepala Otorita IKN Nusantara, Ngabalin: Kalau Presiden Pilih Ahok, Jangan Resah dan Gatal
Rabu, 26 Januari 2022 - 11:19 WIB
loading...
Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin mengatakan bahwa Presiden Jokowi memiliki hak prerogatif dalam menentukan Kepala Otorita IKN Nusantara. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) memiliki hak prerogatif dalam menentukan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara . Karena itu, siapa pun yang dipilih Presiden Jokowi harus diterima.
"Ya presiden yang punya kewenangan memilih, menetapkan. Kan begitu perintah UU. Tidak boleh tidak harus terima. Kecuali dia punya kewenangan. Kan Kewenangan mutlak ada pada presiden," katanya saat dihubungi, Rabu (26/1/2022).
Dia mengatakan bahwa pada 2020 Presiden Jokowi sempat menyebut berbagai nama yang bisa memimpin pembangunan IKN Nusantara. Di antaranya mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, mantan Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro, dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Kemudian belakangan Presiden Jokowi juga menyebutkan kriteria kepala otorita yakni berlatar belakang engineer atau seorang insinyur, punya latar belakang sukses memimpin daerah, dan arsitek.
"Ya presiden yang punya kewenangan memilih, menetapkan. Kan begitu perintah UU. Tidak boleh tidak harus terima. Kecuali dia punya kewenangan. Kan Kewenangan mutlak ada pada presiden," katanya saat dihubungi, Rabu (26/1/2022).
Dia mengatakan bahwa pada 2020 Presiden Jokowi sempat menyebut berbagai nama yang bisa memimpin pembangunan IKN Nusantara. Di antaranya mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, mantan Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro, dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Kemudian belakangan Presiden Jokowi juga menyebutkan kriteria kepala otorita yakni berlatar belakang engineer atau seorang insinyur, punya latar belakang sukses memimpin daerah, dan arsitek.
Lihat Juga :