KSP Minta Bupati Langkat Dihukum Berat Terkait Kasus Perbudakan Modern
Rabu, 26 Januari 2022 - 07:50 WIB
loading...
Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mendorong agar Bupati Langkat, Sumatera Utara nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin mendapat hukuman berat. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mendorong agar Bupati Langkat, Sumatera Utara nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin mendapat hukuman berat. Desakan itu muncul seusai adanya dugaan perbudakan modern yang dilakukan Bupati Langkat dengan membuat sebuah kerangkeng manusia di rumah pribadi.
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramowardhani menuturkan, KSP mengutuk keras perilaku tersebut. Menurut dia, pihaknya akan ikut mengawal kasus ini hingga tuntas.
"KSP mengutuk keras adanya dugaan praktik perbudakan oleh tersangka korupsi Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Kami akan memastikan tersangka mendapatkan hukuman seberat-beratnya," ucap Jaleswari dalam keterangannya, dikutip Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Terungkap! Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat untuk Ini
Jaleswari mengaku tak menyangka bahwa kasus perbudakan tersebut bisa dilakukan selama bertahun-tahun. Sedangkan saat ini telah menginjak 2022. "Saya tidak membayangkan kejahatan perbudakan seperti yang dilakukan bertahun-tahun oleh Bupati Langkat tanpa diketahui masyarakat. Dan ini adalah 2022” katanya.
Baca juga: Usai Penemuan Kerangkeng Manusia, Rumah Bupati Langkat Simpan Hewan Dilindungi
Terbit sendiri saat ini telah berhasil dicokok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Januari lalu. Jaleswari saat ini sudah menyandang status tersangka terkait dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di daerahnya.
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramowardhani menuturkan, KSP mengutuk keras perilaku tersebut. Menurut dia, pihaknya akan ikut mengawal kasus ini hingga tuntas.
"KSP mengutuk keras adanya dugaan praktik perbudakan oleh tersangka korupsi Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Kami akan memastikan tersangka mendapatkan hukuman seberat-beratnya," ucap Jaleswari dalam keterangannya, dikutip Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Terungkap! Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat untuk Ini
Jaleswari mengaku tak menyangka bahwa kasus perbudakan tersebut bisa dilakukan selama bertahun-tahun. Sedangkan saat ini telah menginjak 2022. "Saya tidak membayangkan kejahatan perbudakan seperti yang dilakukan bertahun-tahun oleh Bupati Langkat tanpa diketahui masyarakat. Dan ini adalah 2022” katanya.
Baca juga: Usai Penemuan Kerangkeng Manusia, Rumah Bupati Langkat Simpan Hewan Dilindungi
Terbit sendiri saat ini telah berhasil dicokok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Januari lalu. Jaleswari saat ini sudah menyandang status tersangka terkait dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di daerahnya.
Lihat Juga :