KSP Minta Bupati Langkat Dihukum Berat Terkait Kasus Perbudakan Modern
Rabu, 26 Januari 2022 - 07:50 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Jaleswari, tindakan Bupati Langkat ini melanggar berbagai perundang-undangan. Baik itu KUHP, UU Tipikor serta UU. Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, dan onvensi Anti Penyiksaan yang ditarifikasi Indonesia.
"Saya berharap aparat penegak hukum mendengar suara hati dan rasa keadilan masyarakat dengan menghukum seberat-beratnya pelaku praktik korupsi dan perbudakan," ucapnya.
Dia turut mengapresiasi warga yang berani mengungkap kasus ini ke Migrant Care yang kemudian membuat aduan ke Komnas HAM. Menurut dia, pencegahan atas tindakan keji seperti itu memang patut diapresiasi. "Partisipasi warga dalam penanganan dan pencegahan tindak pidana yang keji seperti ini sangat kami apresiasi," pungkasnya.
"Saya berharap aparat penegak hukum mendengar suara hati dan rasa keadilan masyarakat dengan menghukum seberat-beratnya pelaku praktik korupsi dan perbudakan," ucapnya.
Dia turut mengapresiasi warga yang berani mengungkap kasus ini ke Migrant Care yang kemudian membuat aduan ke Komnas HAM. Menurut dia, pencegahan atas tindakan keji seperti itu memang patut diapresiasi. "Partisipasi warga dalam penanganan dan pencegahan tindak pidana yang keji seperti ini sangat kami apresiasi," pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :