Ambil Alih Ruang Kendali Udara dari Singapura, Indonesia Perkuat Kedaulatan Udara
Rabu, 26 Januari 2022 - 07:33 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Beni pengambilalihan ini adalah keberhasilan dari lobi tingkat tinggi yang dilakukan pemerintah Indonesia melalui kementerian dan instansi terkait. “Upaya (lobi) ini sudah dilakukan sejak lama dan salah satu trade off dalam negosiasi soal perjanjian pertahanan,” katanya.
Beni menjelaskan, FIR merupakan pengelolaan informasi penerbangan di suatu wilayah yang bertalian dengan teknis keselamatan penerbangan. Namun, banyak pihak menganggap isu ini lebih soal kedaulatan sehingga Indonesia sebagai negara yang berdaulat memiliki kewajiban untuk menjamin keselamatan penerbangan.
Ketika Indonesia memegang kendali FIR, maka negara wajib menjamin keselamatan penerbangan, baik nasional maupun internasional di wilayah daulat tersebut. Dengan demikian, tangung jawab Indonesia semakin besar. "Maka yang perlu ditingkatkan adalah kemampuan SDM kita untuk kelola FIR yang terbentang dari Selat Malaka hingga Natuna," bebernya.
Perlu diketahui, Singapura menguasai ruang udara penerbangan FIR di Kepri dan sekitarnya dari Singapura sejak 1946, saat masih di bawah pemerintah kolonial Inggris. Keputusan itu ditetapkan dalam pertemuan International Civil Aviation Organization (ICAO) di Dublin, Irlandia, pada Maret 1946. Salah satu isinya, Singapura menguasai sekitar 100 mil laut (1.825 km) wilayah udara Indonesia, yang mencakup, Kepri, Tanjung Pinang, Natuna, Sarawak, dan Semenanjung Malaya.
”Imbasnya, pesawat Indonesia harus minta izin kepada otoritas penerbangan Singapura jika ingin terbang dari Tanjungpinang ke Pekanbaru. Pun berlaku bagi penerbangan ke Pulau Natuna, Batam, dan di kawasan Selat Malaka,” ucapnya.
Beni menjelaskan, FIR merupakan pengelolaan informasi penerbangan di suatu wilayah yang bertalian dengan teknis keselamatan penerbangan. Namun, banyak pihak menganggap isu ini lebih soal kedaulatan sehingga Indonesia sebagai negara yang berdaulat memiliki kewajiban untuk menjamin keselamatan penerbangan.
Ketika Indonesia memegang kendali FIR, maka negara wajib menjamin keselamatan penerbangan, baik nasional maupun internasional di wilayah daulat tersebut. Dengan demikian, tangung jawab Indonesia semakin besar. "Maka yang perlu ditingkatkan adalah kemampuan SDM kita untuk kelola FIR yang terbentang dari Selat Malaka hingga Natuna," bebernya.
Perlu diketahui, Singapura menguasai ruang udara penerbangan FIR di Kepri dan sekitarnya dari Singapura sejak 1946, saat masih di bawah pemerintah kolonial Inggris. Keputusan itu ditetapkan dalam pertemuan International Civil Aviation Organization (ICAO) di Dublin, Irlandia, pada Maret 1946. Salah satu isinya, Singapura menguasai sekitar 100 mil laut (1.825 km) wilayah udara Indonesia, yang mencakup, Kepri, Tanjung Pinang, Natuna, Sarawak, dan Semenanjung Malaya.
”Imbasnya, pesawat Indonesia harus minta izin kepada otoritas penerbangan Singapura jika ingin terbang dari Tanjungpinang ke Pekanbaru. Pun berlaku bagi penerbangan ke Pulau Natuna, Batam, dan di kawasan Selat Malaka,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :