Terungkap, Ada Dugaan Aliran Uang dari Pepen untuk Ketua DPRD Bekasi

Selasa, 25 Januari 2022 - 20:57 WIB
loading...
Terungkap, Ada Dugaan...
Penyidik KPK hari ini memeriksa Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Bang Pepen diduga pernah memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro. Chairoman Putro pun mengakui pernah menerima uang Rp200 juta tersebut.

Baca juga: Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Periksa Ketua DPRD Kota Bekasi

Demikian diakui Chairoman usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Chairoman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

"Jadi, tepatnya bukan nerima (uang) tapi diserahkan," ungkap Chairoman di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).

Chairoman mengklaim telah melaporkan adanya pemberian uang tersebut ke KPK. Chairoman berdalih bahwa sebagai pejabat negara, dirinya tidak boleh menerima apapun dari siapa pun.

Bahkan, ia mengaku awalnya tidak mengetahui jumlah pasti uang tersebut. "Uangnya sudah dikembalikan. Jadi, karena sudah menjadi kewajiban kita, pelaporan itu sudah dilakukan sejak tanggal 17, setelah OTT iya," beber Chairoman.

"Dan itu awalnya kita enggak tahu berapa jumlahnya, sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK dan mereka menghitungnya sebesar Rp200 juta," imbuhnya.

Chairoman berdalih tidak mengetahui maksud dan tujuan pemberian uang tersebut. Dia mengaku, hanya menerima uang itu secara langsung dari seseorang bernama Luthfi.

Diduga, Luthfi yang dimaksud merupakan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi yang kini berstatus tersangka.

"Enggak tahu (untuk apa), karena penerimaan juga diserahkan sambil lalu, dan tidak memberikan penjelasan apa pun. Bukan, dari Pak Luthfi langsung," pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen.

Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin.

Dalam perkara ini, Bang Pepen diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Adapun, sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.

Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar. Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar. Bang Pepen diduga meminta komitmen fee kepada para pihak yang lahannya akan diganti rugi untuk proyek pengadaan barang dan jasa.

Rahmat Effendi disebut meminta uang ke para pemilik lahan dengan menggunakan modus 'Sumbangan Masjid'. Uang sebesar Rp7,1 miliar tersebut diduga diterima Bang Pepen melalui berbagai pihak perantara.

Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Bang Pepen juga diduga menerima suap terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
13 Kiai Berkumpul di...
13 Kiai Berkumpul di Ponpes Al Falah Ploso, Serukan Muktamar NU Digelar di Pesantren
Tembus Pasar Global,...
Tembus Pasar Global, Brand Lokal Queensi Sukses Cetak Rekor 1 Juta Penjualan
Putin Terus Tebar Ancaman,...
Putin Terus Tebar Ancaman, 4 Negara ini Memiliki Bunker Nuklir Teraman di Eropa
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
Deretan Senjata AS untuk...
Deretan Senjata AS untuk Melindungi Israel dari Serangan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved