Indonesia-Singapura Sepakati Tiga Kerja Sama Penting di Bidang Polhukam
Selasa, 25 Januari 2022 - 12:01 WIB
loading...
A
A
A
“Penandatanganan tiga dokumen perjanjian strategis Indonesia – Singapura ini memperkuat dan menyempurnakan kerja sama bidang hukum dan pertahanan keamanan serta merefleksikan penyelesaian konstruktif long-standing issues di antara kedua negara bersahabat,” ujar Luhut.
Luhut menyebut penandatanganan dokumen kerja sama bilateral Indonesia – Singapura ini menunjukkan komitmen pemerintah dari kedua negara dalam menindaklanjuti kesepakatan Leaders’ Retreat 2019 melalui koordinasi level kebijakan yang dikomandani oleh Menteri Koordinator kedua negara. ”Indonesia akhirnya Kelola Navigasi Udara Diatas Wilayah Kepulauan Riau dan Natuna,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan Menteri Transportasi Singapura di hadapan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong menandatangani persetujuan penyesuaian batas FIR (Flight Information Region) Jakarta – Singapura. Penandatanganan persetujuan ini menandakan telah selesainya negosiasi bilateral Indonesia – Singapura untuk penyesuaian batas Wilayah Informasi Penerbangan (realignment Flight Information Region – FIR) sesuai hukum internasional. Negosiasi realignment FIR sendiri telah dilakukan Indonesia dan Singapura sejak 1990-an, namun baru bisa menuju penyelesaian komprehensif sejak beberapa tahun terakhir.
Dengan penandatanganan kesepakatan ini, kedua negara masih harus secara bersama menyampaikan kesepakatan batas FIR ini kepada Organisasi Penerbangan Sipil internasional/ICAO untuk disahkan. “Persetujuan penyesuaian batas FIR Jakarta dan Singapura telah turut menegaskan kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia. Sebagai negara pihak UNCLOS 1982, Singapura juga mengakui penerapan prinsip negara kepulauan dalam penentuan batas wilayah negara dan yurisdiksi Indonesia di perairan serta ruang udara di kepulauan Riau dan Bintan,” tutur Menhub Budi Karya Sumadi.
Luhut menyebut penandatanganan dokumen kerja sama bilateral Indonesia – Singapura ini menunjukkan komitmen pemerintah dari kedua negara dalam menindaklanjuti kesepakatan Leaders’ Retreat 2019 melalui koordinasi level kebijakan yang dikomandani oleh Menteri Koordinator kedua negara. ”Indonesia akhirnya Kelola Navigasi Udara Diatas Wilayah Kepulauan Riau dan Natuna,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan Menteri Transportasi Singapura di hadapan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong menandatangani persetujuan penyesuaian batas FIR (Flight Information Region) Jakarta – Singapura. Penandatanganan persetujuan ini menandakan telah selesainya negosiasi bilateral Indonesia – Singapura untuk penyesuaian batas Wilayah Informasi Penerbangan (realignment Flight Information Region – FIR) sesuai hukum internasional. Negosiasi realignment FIR sendiri telah dilakukan Indonesia dan Singapura sejak 1990-an, namun baru bisa menuju penyelesaian komprehensif sejak beberapa tahun terakhir.
Dengan penandatanganan kesepakatan ini, kedua negara masih harus secara bersama menyampaikan kesepakatan batas FIR ini kepada Organisasi Penerbangan Sipil internasional/ICAO untuk disahkan. “Persetujuan penyesuaian batas FIR Jakarta dan Singapura telah turut menegaskan kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia. Sebagai negara pihak UNCLOS 1982, Singapura juga mengakui penerapan prinsip negara kepulauan dalam penentuan batas wilayah negara dan yurisdiksi Indonesia di perairan serta ruang udara di kepulauan Riau dan Bintan,” tutur Menhub Budi Karya Sumadi.
(cip)
Lihat Juga :