LaNyalla Berharap Dukungan Rakyat Terhadap Presidential Threshold 0% Meluas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan bahwa kedaulatan negara berada di tangan rakyat, bukan partai politik. Karena itu, ia berharap dukungan terhadap penghapusan presidential threshold 20% terus meluas.
"Saya berterima kasih kepada para Lora dan Gus yang tergabung dalam Asparagus, yang telah menggelar diskusi dengan tema penghapusan PT 20%. Saya berharap hal seperti ini semakin meluas. Karena kedaulatan negara ini ada di tangan rakyat," kata LaNyalla saat membuka Focus Group Discussion yang diselenggarakan oleh Aspirasi Para Lora dan Gus (Asparagus) dengan tema 'Mengapa Presidential Threshold 20 Persen Harus Dihapus?' di Surabaya, Senin (24/1/2022).
Acara tersebut dihadiri juga oleh Ketua Umum KADIN Jawa Timur Adik Dwi Putranto, Pengajar Sekolah Pasca Sarjana Universitas Airlangga Dr Radian Salman, Ketua PWI Jawa Timur Lutfil Hakim dan Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin.
"Setelah Amendemen Konstitusi di tahun 1999 sampai 2000, kekuasaan yang dimiliki partai politik sangat besar. Bahkan menjadikan partai politik, melalui fraksi di DPR RI, satu-satunya penentu wajah dan arah perjalanan bangsa ini," ujar LaNyalla.
Dijelaskan LaNyalla, setelah amendemen, kedaulatan rakyat diserahkan melalui pemilihan langsung di dua kutub, yakni di parlemen, kepada partai politik dan perorangan peserta pemilu, yaitu anggota DPD RI. Lalu kepada pasangan presiden dan wakil presiden yang juga dipilih langsung. Sehingga DPR RI, DPD RI, dan Presiden menjadi sejajar.
"Ironisnya, kewenangan DPD RI menjadi sangat terbatas kalau dibandingkan dengan Utusan Daerah dan Utusan Golongan di masa lalu. DPD RI tidak punya kewenangan mengusung dan memilih calon presiden di forum MPR. Saat ini hanya partai politik yang bisa menentukan calon presiden dan wakil presiden yang disodorkan kepada rakyat untuk dipilih," papar Senator asal Jawa Timur itu.
Baca juga: Giliran Bos MURI Gugat Presidential Threshold 20 Persen
Hal itu bisa terjadi karena dengan kekuasaannya, partai politik melalui fraksi di DPR membentuk Undang-Undang Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Padahal jika ditimbang dari sisi manfaat dan mudaratnya, menurut LaNyalla, presidential threshold ini penuh dengan mudarat.
"Ambang batas pencalonan presiden itu membuat polarisasi yang tajam di masyarakat karena minimnya jumlah calon. Buktinya sampai saat ini bangsa ini masih gaduh, sesama anak bangsa masih terpecah dan berselisih," katanya.
Selain itu, ada beberapa persoalan mendasar yang menjadikan PT 20% penuh keburukan. Antara lain presidential threshold itu tidak sesuai dengan Konstitusi. Karena memang tidak ada perintah konstitusi untuk melakukan pembatasan dukungan untuk pencalonan presiden.
"Presidential threshold juga mengerdilkan potensi bangsa, di mana kemunculan calon pemimpin digembosi aturan main yang otomatis akhirnya mengurangi pilihan rakyat untuk menemukan pemimpin terbaik," ujarnya.
Belum lagi jika dilihat dari sisi partai politik sendiri. Dengan adanya presidential threshold, partai politik yang memperoleh kursi kecil di DPR atau di bawah 20%, pasti tidak berdaya di hadapan partai politik besar.
"Mereka akhirnya bergabung, sehingga yang ada adalah kita hanya akan menyaksikan partai-partai besar yang berkoalisi untuk mengusung calon. Dan bila perlu hanya ada dua calon yang head to head. Atau kalau perlu lawan kotak kosong, seperti di beberapa Pilkada," jelasnya.
Selanjutnya, presidential threshold dimaksudkan untuk memperkuat sistem presidensiil dan demokrasi. Ternyata justru sebaliknya. "Secara teori dan praktik, malah membuat mekanisme check and balances menjadi lemah. Karena partai politik besar dan gabungan partai politik menjadi pendukung presiden terpilih. Akibatnya yang terjadi adalah bagi-bagi kekuasaan dan partai politik melalui Fraksi di DPR menjadi legitimator kebijakan pemerintah," ujarnya.
Melihat persoalan bangsa yang kompleks itu, LaNyalla hanya mengajak semua pihak untuk menggunakan kerangka berpikir sebagai negarawan, bukan sebagai politisi. "Negarawan tidak pernah berpikir ‘next election', tetapi berpikir 'next generation'," ujarnya.
"Saya berterima kasih kepada para Lora dan Gus yang tergabung dalam Asparagus, yang telah menggelar diskusi dengan tema penghapusan PT 20%. Saya berharap hal seperti ini semakin meluas. Karena kedaulatan negara ini ada di tangan rakyat," kata LaNyalla saat membuka Focus Group Discussion yang diselenggarakan oleh Aspirasi Para Lora dan Gus (Asparagus) dengan tema 'Mengapa Presidential Threshold 20 Persen Harus Dihapus?' di Surabaya, Senin (24/1/2022).
Acara tersebut dihadiri juga oleh Ketua Umum KADIN Jawa Timur Adik Dwi Putranto, Pengajar Sekolah Pasca Sarjana Universitas Airlangga Dr Radian Salman, Ketua PWI Jawa Timur Lutfil Hakim dan Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin.
"Setelah Amendemen Konstitusi di tahun 1999 sampai 2000, kekuasaan yang dimiliki partai politik sangat besar. Bahkan menjadikan partai politik, melalui fraksi di DPR RI, satu-satunya penentu wajah dan arah perjalanan bangsa ini," ujar LaNyalla.
Dijelaskan LaNyalla, setelah amendemen, kedaulatan rakyat diserahkan melalui pemilihan langsung di dua kutub, yakni di parlemen, kepada partai politik dan perorangan peserta pemilu, yaitu anggota DPD RI. Lalu kepada pasangan presiden dan wakil presiden yang juga dipilih langsung. Sehingga DPR RI, DPD RI, dan Presiden menjadi sejajar.
"Ironisnya, kewenangan DPD RI menjadi sangat terbatas kalau dibandingkan dengan Utusan Daerah dan Utusan Golongan di masa lalu. DPD RI tidak punya kewenangan mengusung dan memilih calon presiden di forum MPR. Saat ini hanya partai politik yang bisa menentukan calon presiden dan wakil presiden yang disodorkan kepada rakyat untuk dipilih," papar Senator asal Jawa Timur itu.
Baca juga: Giliran Bos MURI Gugat Presidential Threshold 20 Persen
Hal itu bisa terjadi karena dengan kekuasaannya, partai politik melalui fraksi di DPR membentuk Undang-Undang Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Padahal jika ditimbang dari sisi manfaat dan mudaratnya, menurut LaNyalla, presidential threshold ini penuh dengan mudarat.
"Ambang batas pencalonan presiden itu membuat polarisasi yang tajam di masyarakat karena minimnya jumlah calon. Buktinya sampai saat ini bangsa ini masih gaduh, sesama anak bangsa masih terpecah dan berselisih," katanya.
Selain itu, ada beberapa persoalan mendasar yang menjadikan PT 20% penuh keburukan. Antara lain presidential threshold itu tidak sesuai dengan Konstitusi. Karena memang tidak ada perintah konstitusi untuk melakukan pembatasan dukungan untuk pencalonan presiden.
"Presidential threshold juga mengerdilkan potensi bangsa, di mana kemunculan calon pemimpin digembosi aturan main yang otomatis akhirnya mengurangi pilihan rakyat untuk menemukan pemimpin terbaik," ujarnya.
Belum lagi jika dilihat dari sisi partai politik sendiri. Dengan adanya presidential threshold, partai politik yang memperoleh kursi kecil di DPR atau di bawah 20%, pasti tidak berdaya di hadapan partai politik besar.
"Mereka akhirnya bergabung, sehingga yang ada adalah kita hanya akan menyaksikan partai-partai besar yang berkoalisi untuk mengusung calon. Dan bila perlu hanya ada dua calon yang head to head. Atau kalau perlu lawan kotak kosong, seperti di beberapa Pilkada," jelasnya.
Selanjutnya, presidential threshold dimaksudkan untuk memperkuat sistem presidensiil dan demokrasi. Ternyata justru sebaliknya. "Secara teori dan praktik, malah membuat mekanisme check and balances menjadi lemah. Karena partai politik besar dan gabungan partai politik menjadi pendukung presiden terpilih. Akibatnya yang terjadi adalah bagi-bagi kekuasaan dan partai politik melalui Fraksi di DPR menjadi legitimator kebijakan pemerintah," ujarnya.
Melihat persoalan bangsa yang kompleks itu, LaNyalla hanya mengajak semua pihak untuk menggunakan kerangka berpikir sebagai negarawan, bukan sebagai politisi. "Negarawan tidak pernah berpikir ‘next election', tetapi berpikir 'next generation'," ujarnya.
(abd)