Penggunaan Chip Khusus di Pelat Nomor Kendaraan Berlaku Tahun 2023
Senin, 24 Januari 2022 - 16:46 WIB
loading...
A
A
A
"Kemudian mendata kendaraan tersebut pernah melakukan pelanggaran atau aspek penegakan hukum dapat terdata pelanggaran hukumnya," jelas Ramadhan.
Selain pemasangan chip khusus, Korlantas akan mengganti warna pelat nomor kendaraan pribadi dengan warna dasarnya atau latar menjadi putih dan tulisannya berwarna hitam. Hal itu telah berlaku sejak bulan Januari 2022 ini. Baca juga: Kapolri: 136.408 Pelanggar ETLE Ditindak Sepanjang 2021
"Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap pada Januari 2022 ini," ucap Ramadhan.
Selain pemasangan chip khusus, Korlantas akan mengganti warna pelat nomor kendaraan pribadi dengan warna dasarnya atau latar menjadi putih dan tulisannya berwarna hitam. Hal itu telah berlaku sejak bulan Januari 2022 ini. Baca juga: Kapolri: 136.408 Pelanggar ETLE Ditindak Sepanjang 2021
"Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap pada Januari 2022 ini," ucap Ramadhan.
(kri)
Lihat Juga :