Pemerintah dan KPU Sepakat Usulan Pemilu 2024 Digelar 14 Februari
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menunjukkan titik kesepakatan terkait jadwal pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 . Kedua belah pihak sama-sama menyepakati Pemilu digelar pada tanggal 14 Februari.
Titik kesepakatan itu terlihat dalam paparan masing-masing pihak dalam rapat bersama Komisi II DPR, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022). Baca juga: KPU Kembali Usulkan Pemilu 2024 Digelar 14 Februari
"Maka dalam draft rancangan PKPU, hari pemungutan suara direncanakan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari tahun 2024. Jadi 14 Februari ini tetap hari Rabu. Rabu menjadi hari penyelenggaraan Pemilu dari tahun ke tahun dari setiap Pemilu," ujar Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam paparannya.
Dia juga menyampaikan bahwa tanggal tersebut juga pernah diusulkan dalam rapat konsinyering pertama antara KPU, pemerintah, dan DPR RI.
"Pelaksanaan Pemilu tahun 2024 pada bulan Februari memiliki tingkat risiko yang lebih rendah apabila dilaksanakan serentak dengan pemilihan (kepala daerah) tahun 2024," jelasnya.
Sementara itu, dari pihak pemerintah yang diwakilkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga sepakat dengan usulan pada konsinyering pertama tersebut.
"Untuk tanggal, kami kira dari pemerintah sepakat 14 Februari," tutur Tito dalam paparannya.
Tito mengatakan pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari bisa memberikan ruang atau jeda waktu cukup menuju Pilkada serentak pada November di tahun yang sama.
"Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya," kata mantan Kapolri ini.
Titik kesepakatan itu terlihat dalam paparan masing-masing pihak dalam rapat bersama Komisi II DPR, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022). Baca juga: KPU Kembali Usulkan Pemilu 2024 Digelar 14 Februari
"Maka dalam draft rancangan PKPU, hari pemungutan suara direncanakan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari tahun 2024. Jadi 14 Februari ini tetap hari Rabu. Rabu menjadi hari penyelenggaraan Pemilu dari tahun ke tahun dari setiap Pemilu," ujar Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam paparannya.
Dia juga menyampaikan bahwa tanggal tersebut juga pernah diusulkan dalam rapat konsinyering pertama antara KPU, pemerintah, dan DPR RI.
"Pelaksanaan Pemilu tahun 2024 pada bulan Februari memiliki tingkat risiko yang lebih rendah apabila dilaksanakan serentak dengan pemilihan (kepala daerah) tahun 2024," jelasnya.
Sementara itu, dari pihak pemerintah yang diwakilkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga sepakat dengan usulan pada konsinyering pertama tersebut.
"Untuk tanggal, kami kira dari pemerintah sepakat 14 Februari," tutur Tito dalam paparannya.
Tito mengatakan pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari bisa memberikan ruang atau jeda waktu cukup menuju Pilkada serentak pada November di tahun yang sama.
"Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya," kata mantan Kapolri ini.
(kri)