Kasus Dugaan Suap, KPK Pastikan Penyelidikan Azis Syamsuddin Terus Berjalan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memastikan, masih menyelidiki dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 yang menyeret mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin . Penyelidikan masih terus berjalan hingga saat ini.
Baca juga: Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara Terkait Kasus Suap Eks Penyidik KPK
Demikian ditekankan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, setelah tim jaksa KPK menuntut Azis Syamsuddin dengan pidana empat tahun dua bulan penjara.
Azis diyakini telah terbukti bersalah menyuap penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan perkara, yang salah satunya terkait penyelidikan DAK di Lampung Tengah.
"Faktanya sejauh ini, penyelidikan dimaksud benar masih berjalan. Siapa pun tidak bisa intervensi mempengaruhi penanganan perkara di KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (24/1/2022).
Ali menjelaskan, Stepanus Robin Pattuju telah menyalahgunakan jabatannya sebagai penyidik KPK. Padahal kata Ali, Stepanus Robin sebenarnya tidak punya kuasa untuk menghentikan sebuah penyelidikan maupun perkara yang sedang ditangani KPK.
"Robin Pattuju memanfaatkan jabatannya selaku penyidik KPK. Yang bersangkutan bukan satgas yang menangani perkara tersebut. Namun karena pihak lain, termasuk M. Azis Syamsuddin percaya bahwa ia bisa membantu amankan perkara di KPK, maka terjadilah dugaan transaksi dimaksud," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Azis Syamsuddin diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis disebut telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.
Oleh karenanya, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun dan dua bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Azis Syamsuddin. Azis juga dituntut untuk dicabut hak untuk dipilih jabatan publik/politis selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan jaksa dalam menuntut Azis yakni, karena terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, perbuatan terdakwa Azis Syamsuddin juga dinilai telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI. Terdakwa Azis juga dianggap tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Azis Syamsuddin belum pernah dihukum sebelumnya. Menurut jaksa, Azis telah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).
Azis Syamsuddin diyakini sengaja menyuap Stepanus Robin melalui seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.
Dalam dakwaan jaksa, disebutkan sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020. Di mana, dalam surat penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut. Azis berupaya meminta bantuan ke Stepanus Robin agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan sejumlah uang suap.
Atas perbuatannya, Azis dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara Terkait Kasus Suap Eks Penyidik KPK
Demikian ditekankan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, setelah tim jaksa KPK menuntut Azis Syamsuddin dengan pidana empat tahun dua bulan penjara.
Azis diyakini telah terbukti bersalah menyuap penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan perkara, yang salah satunya terkait penyelidikan DAK di Lampung Tengah.
"Faktanya sejauh ini, penyelidikan dimaksud benar masih berjalan. Siapa pun tidak bisa intervensi mempengaruhi penanganan perkara di KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (24/1/2022).
Ali menjelaskan, Stepanus Robin Pattuju telah menyalahgunakan jabatannya sebagai penyidik KPK. Padahal kata Ali, Stepanus Robin sebenarnya tidak punya kuasa untuk menghentikan sebuah penyelidikan maupun perkara yang sedang ditangani KPK.
"Robin Pattuju memanfaatkan jabatannya selaku penyidik KPK. Yang bersangkutan bukan satgas yang menangani perkara tersebut. Namun karena pihak lain, termasuk M. Azis Syamsuddin percaya bahwa ia bisa membantu amankan perkara di KPK, maka terjadilah dugaan transaksi dimaksud," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Azis Syamsuddin diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis disebut telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.
Oleh karenanya, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun dan dua bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Azis Syamsuddin. Azis juga dituntut untuk dicabut hak untuk dipilih jabatan publik/politis selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan jaksa dalam menuntut Azis yakni, karena terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, perbuatan terdakwa Azis Syamsuddin juga dinilai telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI. Terdakwa Azis juga dianggap tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Azis Syamsuddin belum pernah dihukum sebelumnya. Menurut jaksa, Azis telah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).
Azis Syamsuddin diyakini sengaja menyuap Stepanus Robin melalui seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.
Dalam dakwaan jaksa, disebutkan sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020. Di mana, dalam surat penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut. Azis berupaya meminta bantuan ke Stepanus Robin agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan sejumlah uang suap.
Atas perbuatannya, Azis dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(maf)