Dalami Potongan Dana ASN untuk Rahmat Effendi, KPK Periksa Sejumlah Lurah Bekasi
Senin, 24 Januari 2022 - 10:00 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kasus Rahmat Effendi, KPK Minta Para Saksi Jujur dan Kooperatif
Lebih lanjut, kata Ali, penyidik juga sedang menelusuri keikutsertaan PT MAM Energindo dalam berbagai pengerjaan proyek di daerah Bekasi. Hal itu terungkap setelah penyidik memeriksa Direktur Marketing PT MAM Energindo, Nasori, pada Kamis, 20 Januari 2022. "Nasori (Direktur Marketing PT MAM Energindo), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi terkait dengan keikutsertaan perusahaan saksi dalam pengerjaan proyek milik Pemkot Bekasi," terangnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen.
Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin.
Dalam perkara ini, Bang Pepen diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Adapun, sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.
Lebih lanjut, kata Ali, penyidik juga sedang menelusuri keikutsertaan PT MAM Energindo dalam berbagai pengerjaan proyek di daerah Bekasi. Hal itu terungkap setelah penyidik memeriksa Direktur Marketing PT MAM Energindo, Nasori, pada Kamis, 20 Januari 2022. "Nasori (Direktur Marketing PT MAM Energindo), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi terkait dengan keikutsertaan perusahaan saksi dalam pengerjaan proyek milik Pemkot Bekasi," terangnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen.
Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin.
Dalam perkara ini, Bang Pepen diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Adapun, sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.
Lihat Juga :