Stepanus Robin Divonis 11 Tahun Penjara, KPK Tak Ajukan Banding

Sabtu, 22 Januari 2022 - 11:02 WIB
loading...
Stepanus Robin Divonis...
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/7/2021). Foto/Dok SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dikabarkan menerima vonis 11 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. KPK pun tidak melakukan upaya banding

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara terhadap Stepanus Robin Pattuju. Mantan penyidik KPK asal Polri itu juga diwajibkan untuk membayar denda senilai Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

"Informasi yang kami peroleh, terdakwa Stepanus Robin P dkk telah menerima putusan majelis hakim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (22/1/2022).

Lebih lanjut, Ali menyatakan bahwa KPK juga tidak mengajukan banding setelah mempelajari pertimbangan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Stepanus Robin. Dengan demikian, putusan pengadilan tipikor terhadap Stepanus Robin dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Azis Syamsuddin Mengaku Khilaf Transfer Rp210 Juta ke Eks Penyidik KPK Stepanus Robin

"Kami berharap PN Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan salinan petikan putusan perkara dimaksud," pungkasnya.

Diketahui, Stepanus Robin Pattuju dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK. Stepanus Robin menerima suap bersama-sama dengan rekannya, seorang Pengacara Maskur Husain.



Stepanus Robin disebut telah menerima uang suap sebesar Rp11 miliar dan 36.000 dolar AS terkait pengurusan perkara. Jika ditotal keseluruhan, Stepanus Robin menerima suap Rp11,5 miliar. Ia juga divonis untuk membayar uang pengganti Rp2,3 miliar.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye usai Ditetapkan Tersangka
Keponakan Bupati Muara...
Keponakan Bupati Muara Enim Ikut Jadi Tersangka dalam OTT KPK
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
SMUP Unpad 2026 Digelar...
SMUP Unpad 2026 Digelar Hari Ini, Cek Ketentuan yang Harus Dipatuhi
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
Berita Terkini
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Infografis
Ini Kecanggihan Drone...
Ini Kecanggihan Drone MQ-9 Reaper AS, 11 Unit Telah Ditembak Jatuh Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved