Terungkap, Upeti Jadi Kode Suap Pengurusan Perkara di Pengadilan Negeri Surabaya

Jum'at, 21 Januari 2022 - 09:54 WIB
loading...
Terungkap, Upeti Jadi...
KPK mengungkap adanya istilah upeti yang digunakan tersangka Panitera Pengganti Pengadilan Surabaya, Hamdan dalam kasus suap pengurusan perkara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) mengungkap adanya istilah upeti yang digunakan tersangka Panitera Pengganti Pengadilan Surabaya, Hamdan (HD) saat berkomunikasi dengan pengacara atau kuasa PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasiono (HK).

Istilah upeti itu diduga disepakati Hamdan dan Hendro sebagai kode suap serah terima uang untuk mengurus perkara yang sedang diproses di PN Surabaya. KPK mengantongi bukti penggunaan kode atau istilah upeti saat Hendro menghubungi Hamdan untuk menyerahkan uang dugaan suap.

"Tersangka HK diduga berulang kali menjalin komunikasi di antaranya melalui sambungan telepon dengan tersangka HD yang mengunakan istilah upeti untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022), malam.

Baca juga: 4 Kali OTT di Awal 2022, KPK: Wujud Komitmen Berantas Korupsi Lewat Penindakan

Dibeberkan Nawawi, komunikasi antara Hamdan dan Hendro dalam membahas pengurusan perkara diketahui seluruhnya oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaini Hidayat (IIH). Sebab, kata Nawawi, Hamdan selalu melapor ke Itong hasil komunikasi dengan Hendro. "Setiap hasil komunikasi antara tersangka HK dan tersangka HD, diduga selalu dilaporkan oleh tersangka HD kepada tersangka IIH," ungkap Nawawi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
Kasus Suap Bupati Suhardiman...
Kasus Suap Bupati Suhardiman Amby, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing
Usai Ramai Amplop dari...
Usai Ramai Amplop dari Bupati Kuansing, Menhut Lapor Penolakan Gratifikasi ke KPK
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
KPK Ungkap Asal Usul...
KPK Ungkap Asal Usul Uang Dalam Amplop yang Ditinggal Bupati Kuansing saat Audiensi ke Menhut
China Hukum Mati Mantan...
China Hukum Mati Mantan Pejabat karena Terima Suap Rp5,8 Triliun
Wakil Menteri Sembunyikan...
Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Senilai Rp361 Miliar di Dalam Galon Air Minum
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar
Rekomendasi
China Tembakkan Rudal...
China Tembakkan Rudal Balistik Antarbenua Berkemampuan Nuklir, 6 Negara Protes
Prosesi Injak Kepala...
Prosesi Injak Kepala Kerbau Dikaitkan dengan Banteng, Ini Jawaban Jokowi
Istana Buckingham Buka...
Istana Buckingham Buka Lowongan Videografer Kerajaan, Berapa Gajinya?
Berita Terkini
Hakim Kabulkan Sebagian...
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilannya, Roy Suryo: Babak Baru Hukum Indonesia
Dari Sosialisme Islam...
Dari Sosialisme Islam menuju Negara Kesejahteraan: Agenda Kerakyatan SEMMI untuk Indonesia
Rencana Kejagung Jerat...
Rencana Kejagung Jerat Nadiem Makarim dengan TPPU Diapresiasi Pakar Hukum
Indonesia-India Sepakati...
Indonesia-India Sepakati 15 Kerja Sama, Restorasi Candi Prambanan hingga Rudal BrahMos
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo
Jokowi Beberkan Isi...
Jokowi Beberkan Isi Obrolannya dengan JK ketika Bertemu di HUT Bhayangkara
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved