Terungkap, Upeti Jadi Kode Suap Pengurusan Perkara di Pengadilan Negeri Surabaya

Jum'at, 21 Januari 2022 - 09:54 WIB
loading...
Terungkap, Upeti Jadi...
KPK mengungkap adanya istilah upeti yang digunakan tersangka Panitera Pengganti Pengadilan Surabaya, Hamdan dalam kasus suap pengurusan perkara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) mengungkap adanya istilah upeti yang digunakan tersangka Panitera Pengganti Pengadilan Surabaya, Hamdan (HD) saat berkomunikasi dengan pengacara atau kuasa PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasiono (HK).

Istilah upeti itu diduga disepakati Hamdan dan Hendro sebagai kode suap serah terima uang untuk mengurus perkara yang sedang diproses di PN Surabaya. KPK mengantongi bukti penggunaan kode atau istilah upeti saat Hendro menghubungi Hamdan untuk menyerahkan uang dugaan suap.

"Tersangka HK diduga berulang kali menjalin komunikasi di antaranya melalui sambungan telepon dengan tersangka HD yang mengunakan istilah upeti untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022), malam.



Dibeberkan Nawawi, komunikasi antara Hamdan dan Hendro dalam membahas pengurusan perkara diketahui seluruhnya oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaini Hidayat (IIH). Sebab, kata Nawawi, Hamdan selalu melapor ke Itong hasil komunikasi dengan Hendro. "Setiap hasil komunikasi antara tersangka HK dan tersangka HD, diduga selalu dilaporkan oleh tersangka HD kepada tersangka IIH," ungkap Nawawi.



Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Ketiga tersangka itu yakni, Hakim PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat (IIH).

Kemudian Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD), serta pengacara atau kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono (HK). Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Hendro Kasiono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam perkara ini, Pengacara Hendro Kasiono diduga telah kongkalikong dengan PT SGP untuk memenangkan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Surabaya. Perkara tersebut, yakni terkait permohonan pembubaran PT SGP. Di mana, Itong Isnaini merupakan hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut

Hendro mewakili PT SGP diduga berupaya memenangkan perkara tersebut dengan cara menyuap pejabat Pengadilan Surabaya. Hendro berupaya menyuap Hakim Itong melalui Hamdan. PT SGP diwakili Hendro diduga telah menyiapkan uang Rp1,3 miliar untuk mengurus perkara ini mulai dari tingkat pengadilan hingga Mahkamah Agung.

Hendro telah menjalin komunikasi dengan Hamdan. Ada sejumlah imbalan uang yang akan diberikan ke Hamdan dan Itong jika berhasil memenangkan perkara itu sesuai dengan keinginan PT SGP. Hamdan menyampaikan hal tersebut ke Itong. Selanjutnya, Itong bersedia dan sepakat asal ada imbalannya.

Hendro kemudian merealisasikan sejumlah uang Rp140 juta untuk Itong melalui Hamdan. KPK lantas mengamankan Hamdan dan Hendro sesaat setelah adanya penyerahan uang Rp140 juta yang diduga pelicin pengurusan perkara.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1979 seconds (0.1#10.140)