Gerindra: Keputusan Jokowi Larang TNI-Polri Aktif Pj Gubernur Bentuk Komitmen Reformasi

Jum'at, 21 Januari 2022 - 09:41 WIB
loading...
Gerindra: Keputusan...
Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani mengapresiasi pernyataan Presiden Jokowi terkait anggota TNI-Polri aktif tidak memungkinkan menjabat sebagai penjabat (Pj) gubernur. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait anggota TNI-Polri aktif tidak memungkinkan menjabat sebagai penjabat (Pj) gubernur.

Menurut Ahmad Muzani, pernyataan Presiden itu sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap semangat reformasi. "Saya kira pernyataan itu sebagai komitmen Presiden Jokowi dalam menjaga semangat dan amanah dari reformasi. Di mana TNI-Polri tidak lagi diperkenankan terlibat dalam politik praktis. Jadi menurut saya itu adalah sebuah langkah maju bagi demokrasi Indonesia," kata Ahmad Muzani, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: 7 Pj Gubernur Bakal Ditunjuk, PAN Ingatkan Jangan dari TNI-Polri

Menurut Muzani jabatan kepala daerah merupakan jabatan politik. Oleh sebab itu, kata Muzani, keputusan presiden melarang anggota TNI-Polri aktif menjadi Pj Gubernur patut diapresiasi. Karena itu merupakan sebuah keputusan baik untuk menjaga integritas dan netralitas seorang perwira TNI maupun Polri.

Baca juga: Wacana Pj Gubernur Diisi TNI-Polri, Kemendagri: Kita Fokus dari ASN Dulu

"Keputusan Presiden ini juga patut diapresiasi. Karena Presiden tahu apabila Pj dijabat oleh TNI-Polri, maka itu resisten terhadap keterlibatan dalam politik praktis. Tapi, dengan keputusan ini Presiden menjamin adanya netralitas dan integritas di tubuh TNI-Polri," tambah Ahmad Muzani.

Indonesia sebagai negara demokratis menjunjung tinggi supermasi sipil dengan prinsip dasar demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. "Oleh karena itu Indonesia sebagai negara demokrasi harus berprinsip pada supermasi sipil. Angkatan bersenjata juga harus di bawah kontrol demokrasi, yang intinya adalah rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi," tambah Ahmad Muzani.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan anggota TNI-Polri aktif tidak memungkinkan menjabat Pj gubernur karena aturan dasar dari UU Pilkada tidak memungkinkan. Penunjukan Penjabat (Pj) Gubernur merupakan agenda pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Pejabat TNI-Polri aktif tidak mungkin menjadi penjabat kepala daerah tingkat I (Gubernur), UU-nya tidak memungkinkan," ungkap Presiden Jokowi pada pertemuan dengan beberapa pemimpin redaksi media massa di Istana Kepresidenan, Jakarta.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Deklarasi Kebangsaan,...
Deklarasi Kebangsaan, Gabungan Aliansi BEM Nasional Serukan 5 Tuntutan
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Mahasiswa UBK Ngaku...
Mahasiswa UBK Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Politikus Gerindra: Saya Yakin Tidak Ada Sangkut Paut dengan Mas Gibran
Soroti Isu Reformasi...
Soroti Isu Reformasi Jilid II, Sekjen Cipayung Plus: Tantangan Saat Ini Berbeda dengan 1998
Soroti Masalah Bangsa,...
Soroti Masalah Bangsa, Jaringan Cendekiawan Muda Ajukan 7 Tuntutan
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Forum Kebijakan Kita...
Forum Kebijakan Kita di UGM Dorong Mahasiswa Aktif Kawal Demokrasi dan Pendidikan
Rekomendasi
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama Swift Vows Love Story Unfolds di V+Short, Kisah Cinta CEO
GSDC 2026 di ICE BSD...
GSDC 2026 di ICE BSD Perkuat Posisi Indonesia dalam Industri MICE Berkelanjutan
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
18.000 Prajurit TNI...
18.000 Prajurit TNI Bantu Polri Amankan Arus Mudik Lebaran 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved