Menag Segera Evaluasi Pelaksanaan Salat Jumat di Masa Pandemi COVID-19

Kamis, 11 Juni 2020 - 14:39 WIB
loading...
Menag Segera Evaluasi Pelaksanaan Salat Jumat di Masa Pandemi COVID-19
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi segera melakukan evaluasi pelaksanaan salat Jumat yang saat ini mulai diperbolehkan meski di tengah pandemi COVID-19. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin mengungkapkan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi segera melakukan evaluasi pelaksanaan salat Jumat yang saat ini mulai diperbolehkan meski di tengah pandemi COVID-19 .

Khamaruddin mengatakan evaluasi tersebut direncanakan setelah dua kali pelaksanaan salat Jumat sejak pelaksanaan pertama 5 Juni 2020 lalu. “Menteri Agama akan melakukan evaluasi setelah dua kali pelaksanaan salat Jumat,” ujarnya dalam diskusi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha BNPB, Jakarta Kamis (11/6/2020). (Baca juga: Wapres Ingatkan Tempat Ibadah untuk Menerapkan Protokol Kesehatan)

Bahkan, kata Khamaruddin, pihaknya telah menyurati seluruh Kantor Wilayah di Tanah Air untuk memerintahkan para penghulu yang jumlahnya ada 50 ribu, juga Kantor Urusan Agama untuk memonitor, memantau, mengevaluasi pelaksanaan ibadah di rumah ibadah dan juga termasuk salat Jumat.

Khamaruddin mengatakan secara sepintas, pihaknya juga sudah mendapat banyak laporan tentang pelaksanaan salat Jumat pada minggu pertama kemarin. Dimana seluruh masjid yang melaksanakan salat Jumat disiplin terhadap protokol kesehatan yakni dengan menjaga jarak.

“Nah kita juga mendapat masukan banyak. Saya juga menerima informasi kalau ada beberapa juga, meskipun tidak banyak yang tidak menerapkan physical distancing. Di Jakarta sendiri juga ada. Tapi secara umum bagus, secara umum menuruti protokol yang sudah ditetapkan,” kata Khamaruddin.

Namun, kata Khamaruddin ada juga yang belum menerapkan protokol kesehatan. Saat ini, pihaknya sedang mencarikan solusinya. “Yang tidak menerapkan ini, ini yang harus kita carikan solusinya. Sebenarnya solusinya ada cuma mungkin belum sepenuhnya terinformasi. Misalnya, masjid yang tidak bisa melaksanakan physical distancing karena kapasitas masjidnya kecil sementara jumlahnya banyak.”

Solusi lain yang bisa dilaksanakan, lanjut Khamaruddin adalah dengan melaksanakan salat Jumat dengan dua gelombang. Ia pun mengatakan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa untuk melaksanakan salat Jumat dua gelombang. Meskipun, juga ada berbeda pendapat tetapi masyarakat bisa memilih.

“Karena ada dua pendapat di Majelis Ulama ada yang membolehkan untuk melaksanakan dua gelombang. Ada yang tidak membolehkan. Saya rasa untuk dalam konteks sangat terpaksa, saya kira tidak masalah masyarakat melaksanakannya dua gelombang,” jelas Khamaruddin.

Khamaruddin menambahkan bahwa MUI juga telah menyarankan agar dilaksanakan satu kali salat Jumat namun dengan memaksimalkan potensi yang ada. “Misalnya mushala-mushala bisa digunakan yang selama ini tidak digunakan bisa digunakan untuk salat Jumat. Atau space yang memungkinkan untuk digunakan itu, digunakan saja supaya dilaksanakannya sekali,” katanya. (Baca juga: Doni Monardo Pastikan Pendidikan Jadi Sektor yang Dibuka Terakhir)

Tetapi, jika sama sekali tidak memungkinkan karena kapasitas mencuci tangan terbatas untuk menjaga physical distancing, sementara jumlah jamaahnya banyak, itu memungkinkan untuk dilaksanakan lebih dari satu kali. “Jadi ini salah satu solusi yang bisa dilaksanakan,” tegas Khamaruddin.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1566 seconds (0.1#10.140)