Janji Pemerintah Alokasikan 5% Dana Desa untuk Operasional Kades Ditagih

Kamis, 20 Januari 2022 - 16:13 WIB
loading...
Janji Pemerintah Alokasikan...
Janji pemerintah mengalokasikan 5% dana desa untuk operasional kepala desa (kades) ditagih. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Janji pemerintah mengalokasikan 5% dana desa untuk operasional kepala desa ( kades ) ditagih. Sebab, para kepala desa butuh pembiayaan agar pergerakan efektif untuk mencapai target-target pembangunan desa.

Ketua Fraksi NasDem DPR Ahmad Ali menilai banyaknya tugas yang diemban oleh kepala desa untuk mengimplementasikan dana desa, menjadi alasan utama pentingnya pengalokasian dana operasional kepala desa. Hal ini juga yang sebenarnya sudah disadari oleh pemerintah ketika menjanjikan 5% alokasi dana desa untuk kebutuhan operasional kepala desa.

“Fraksi NasDem mengingatkan kembali sekaligus menagih janji Presiden Jokowi dan Menteri Desa yang akan mengalokasikan 5% dana desa untuk operasional kepala desa,” ujar Ahmad Ali, Kamis (20/1/2022).

Baca juga: Sindir Kepala Daerah Soal APBD, Sri Mulyani: Ketika Presiden Mau Ngegas, Anda Ngerem!



Dia mengatakan ada banyak target yang diamanatkan oleh UU Desa dan peraturan tentang penggunaan dana desa, karena itu membutuhkan kepemimpinan yang bekerja efektif. “Wajar dan memang harus kita perjuangkan aspirasi kepala desa ini,” ungkapnya.

Menurut dia, lima persen dari alokasi dana desa untuk operasional kepala desa itu sangat wajar. “Mereka butuh pembiayaan agar pergerakan efektif untuk mencapai target-target pembangunan desa,” katanya.

Dia juga berpendapat bahwa janji pemerintah melalui kementerian desa yang telah disampaikan perlu memperoleh dukungan politik guna segera mengeluarkan kebijakannya. Untuk itu, pihaknya menegaskan akan mendukung secara politik apabila pemerintah melalui Kementerian Desa menetapkan alokasi 5% dana desa untuk kepentingan operasional kepala desa.

“Fraksi NasDem menyediakan diri untuk menjadi kepanjangan tangan aspirasi kepala desa. Kami siap memberi dukungan penuh kepada pemerintah untuk merealisasikan alokasi ini,” kata politisi asal Sulawesi Tengah itu.

Dalam peraturan Mendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 untuk anggaran dana desa 2022, disampaikan 3 fokus prioritas dana desa yang perlu dilaporkan oleh kepala desa dari mulai pemulihan ekonomi hingga mitigasi bencana. Pada bagian akhir peraturan yang sama, diamanatkan bahwa pelapor penggunaan dana desa adalah kepala desa.

"Tuntutan bagi kepala desa begitu besar untuk pencapaian target dana desa. Dengan begitu luasnya sasaran yang harus dikawal oleh kepala desa, maka penting untuk memberi penopang bagi kerja mereka. Alokasi 5% ini setidaknya menjadi penyemangat sekaligus pengikat bagi kepala desa,” ujarnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa aspirasi para kepala desa yang meminta alokasi 5% dana desa ini akan disuarakan Fraksi NasDem melalui mekanisme yang tersedia. Maka itu, dia berharap kepala-kepala desa juga secara bersama-sama terus menyuarakan hal ini.

“Fraksi NasDem akan bekerja dalam mekanisme politik yang tersedia dan ini harus juga didukung oleh gerakan di luar yang akseleratif dilakukan oleh kepala-kepala desa,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
PDIP Bentuk Tim Evaluasi...
PDIP Bentuk Tim Evaluasi RUU Pemilu, Andreas: Saya Dengar Inisiatifnya Diambil Alih Pemerintah
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Rekomendasi
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Israel Melarang Seruan...
Israel Melarang Seruan Azan di Masjid Ibrahimi Hebron, Sudah Hari Kelima
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan,...
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan, Korban Tewas Gempa Venezuela Capai 589 Orang
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved