Respons OTT Hakim PN Surabaya, MA dan KPK Konpers Bareng

Kamis, 20 Januari 2022 - 15:02 WIB
loading...
Respons OTT Hakim PN...
Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) para pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya, Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro menanggapi Tim Penindakan KPK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pasca Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) para pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro menanggapi Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

Baca juga: Panitera dan Pengacara yang Terjaring OTT Tengah Diperiksa KPK

Andi menegaskan, pada Konferensi Pers (Konpers) KPK yang akan digelar Kamis sore ini, juga dihadiri oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi.

Baca juga: Breaking News: OTT Lagi, KPK Tangkap Pejabat Pengadilan di Surabaya

"Nanti sore KPK akan memberi penjelasan resmi apa sebenarnya yang terjadi. Dalam acara tersebut KPK akan menjelaskan dan dalam acara itu nanti hadir Kepala Biro Hukum dan Humas MA. Jadi bisa hubungi nanti Humas MA," ujarnya kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).



Andi menjelaskan, pada OTT tersebut, telah diamankan tiga orang dari Pengadilan Surabaya. Dia mengungkapkan, operasi senyap tersebut dilaksanakan pada pukul 05.00 sampai 05.30 WIB.

"KPK datang ke kantor PN. Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada Sdr. Itong Isnaeni Hidayat, SH. MH, Hakim PN. Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama Panitera Pengganti bernama Hamdan, SH juga turut diamankan," bebernya.

Terkait detil perkara OTT yang dilakukan, Andi menjawab bahwa itu hak KPK untuk menjelaskannya secara resmi. Andi juga menuturkan bahwa OTT baru diketahui oleh Ketua PN Surabaya pada pagi harinya.

"KPK datang ke PN Surabaya dan langsung menyegel ruangan hakim dan setelah itu pergi," ujar Andi sembari mengutip keterangan dari Ketua PN Surabaya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah mengamankan panitera dan pengacara saat menggelar OTT di Surabaya, pada Rabu, 19 Januari 2022. Diduga, hakim, panitera, dan pengacara tersebut terlibat kasus dugaan suap pengusaha perkara yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain menangkap tiga orang, tim juga mengamankan uang ratusan juta. Diduga, uang itu merupakan pemulus atau suap untuk panitera dan hakim terkait pengurusan perkara di PN Surabaya.

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT di Surabaya tersebut. KPK berjanji bakal menginformasikan kembali terkait perkembangan OTT pejabat pengadilan di Surabaya ini.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Bupati Muara Enim Edison...
Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Breaking News! KPK Gelar...
Breaking News! KPK Gelar OTT di Muara Enim
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Penyidik KPK Geledah...
Penyidik KPK Geledah Kediaman Silmy Karim Terkait Pengembangan Perkara
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Menyerahkan Diri ke KPK
Rekomendasi
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
Richard Lee Akui Seluruh...
Richard Lee Akui Seluruh Perbuatannya, Kejari Tangerang: Kasus Sudah Terang Benderang
Berita Terkini
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved