KPK Tangkap Hakim PN Surabaya, Ini Respons Jubir Mahkamah Agung

Kamis, 20 Januari 2022 - 14:27 WIB
loading...
KPK Tangkap Hakim PN Surabaya, Ini Respons Jubir Mahkamah Agung
Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro menanggapi Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan seorang hakim saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) angkat bicara terkait Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengamankan seorang hakim saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur. Total, jadi ada tiga orang yang diamankan dalam operasi senyap KPK di Surabaya.

“Bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke Kantor PN. Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada saudara Itong Isnaeni Hidayat, SH. MH, Hakim PN Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama Panitera Pengganti bernama Hamdan, SH juga turut diamankan,” ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat diminta konfirmasi Kamis (20/1/2022).



Menurut Ketua PN Surabaya penangkapan ini baru diketahui pagi tadi ketika KPK datang ke PN Surabaya dan langsung menyegel ruangan hakim dan setelah itu pergi. “Terhadap masalah ini untuk mengetahu apa sebenarnya yang terjadi kita tunggu saja penjelasan resmi dari KPK,” kata Andi.

Andi juga menuturkan bahwa sore ini KPK akan memberi penjelasan resmi dan akan dihadiri oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi. “Dalam acara tersebut KPK akan menjelaskan dan dalam acara itu nanti hadir Kepala Biro Hukum dan Humas MA,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah mengamankan panitera dan pengacara saat menggelar OTT di Surabaya pada Rabu 19 Januari 2022. Diduga, hakim, panitera, dan pengacara tersebut terlibat kasus dugaan suap pengusaha perkara yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain menangkap tiga orang, tim juga mengamankan uang ratusan juta. Diduga, uang itu merupakan pemulus atau suap untuk panitera dan hakim terkait pengurusan perkara di PN Surabaya.

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT di Surabaya tersebut. KPK berjanji bakal menginformasikan kembali terkait perkembangan OTT pejabat pengadilan di Surabaya ini.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1285 seconds (0.1#10.140)