Arteria Dahlan Akhirnya Minta Maaf kepada Masyarakat Sunda

Kamis, 20 Januari 2022 - 14:01 WIB
loading...
Arteria Dahlan Akhirnya...
Politikus PDIP Arteria Dahlan meminta maaf atas kepada masyarakat Sunda atas pernyataannya terkait bahasa Sunda. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Politikus PDIP Arteria Dahlan akhirnya menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya soal bahasa Sunda yang memantik kontroversi. Permohonan maaf itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI saat menyambangi kantor Dewan Pengurus Pusat PDIP, Kamis (20/1/2022) siang.

"Saya dengan sungguh-sungguh menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya masyarakat Sunda atas pernyataan saya beberapa waktu lalu," katanya saat memberikan klarifikasi, Kamis (20/1/2022).



Arteria Dahlan Akhirnya Minta Maaf kepada Masyarakat Sunda

Arteria Dahlan menemui Ketua PDIP Komarudin Watubun dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto/m farhan

Arteria memberikan klarifikasi saat menemui Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, dan Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun. Kader Partai PDIP itu menyatakan siap menerima sanksi apa pun yang diberikan partainya.

"Saya menyerahkan sepenuhnya kepada DPP Partai. Saya belajar dari persoalan ini, dan terima kasih atas seluruh kritik yang diberikan ke saya, pastinya akan menjadi masukan bagi saya untuk berbuat lebih baik lagi," jelasnya.



Alumnus Universitas Indonesia tersebut berjanji kedepannya untuk tidak gegabah dalam berkomunikasi. Arteria juga berikrar untuk tetap memperjuangkan keadilan bagi rakyat.

"Khususnya di dalam memerangi mafia narkoba, mafia tanah, mafia tambang, mafia pupuk, mafia pelabuhan, bandara/laut, mafia pangan dan BBM, dan berbagai upaya penegakkan hukum lainnya. Saya akan lebih bekerja secara silent tetapi mencapai sasaran penegakan hukum," pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2018 seconds (0.1#10.140)