Satgas BLBI Sita Lagi Tanah Grup Texmaco, Nilainya Rp1,9 Triliun
Kamis, 20 Januari 2022 - 13:15 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan Satgas BLBI kembali menyita aset tanah milik Grup Texmaco bernilai total Rp1,9 Triliun. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( Satgas BLBI ) kembali menyita aset milik debitur dari Grup Texmaco, Kamis (20/1/2022) hari ini. Nilai aset yang disita kali ini mencapai Rp1,9 triliun.
"Tadi pukul 10.00 WIB, Satgas BLBI kembali melakukan penyitaan aset jaminan Grup Texmaco dengan perkiraan aset yang disita mencapai Rp1,9 triliun," kata Menko Polhukam Mahfur MD, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Mahfud MD Kutip Hadis Nabi untuk Lecut Kinerja Satgas BLBI
Aset yang disita berupa 159 bidang tanah dengan luas total 1,9 juta meter persegi Menurut Mahfud, aset ini tersebar di 6 wilayah, mulai dari Kota Tangerang hingga Kabupaten Batang.
"Di 6 kabupaten/kota sejumlah 159 bidang tanah yang berlokasi di Kota Tangerang, Kota Semarang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Batang. Dengan total luas tanah sebesar 1,9 juta meter persegi," ucapnya.
"Tadi pukul 10.00 WIB, Satgas BLBI kembali melakukan penyitaan aset jaminan Grup Texmaco dengan perkiraan aset yang disita mencapai Rp1,9 triliun," kata Menko Polhukam Mahfur MD, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Mahfud MD Kutip Hadis Nabi untuk Lecut Kinerja Satgas BLBI
Aset yang disita berupa 159 bidang tanah dengan luas total 1,9 juta meter persegi Menurut Mahfud, aset ini tersebar di 6 wilayah, mulai dari Kota Tangerang hingga Kabupaten Batang.
"Di 6 kabupaten/kota sejumlah 159 bidang tanah yang berlokasi di Kota Tangerang, Kota Semarang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Batang. Dengan total luas tanah sebesar 1,9 juta meter persegi," ucapnya.
Lihat Juga :