KPK Sebut Bupati Langkat Sempat Kabur lalu Menyerahkan Diri

Kamis, 20 Januari 2022 - 03:34 WIB
loading...
KPK Sebut Bupati Langkat...
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sempat kabur saat akan ditangkap KPK sebelum akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi. Saat hendak ditangkap, Terbit diduga sempat kabur sebelum akhirnya menyerahkan diri.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari Muara Perangin Angin (MR) yang akan memberi sejumlah uang kepada orang kepercayaan Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) yakni Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS) di sebuah kedai kopi. Setelah keempatnya dibawa ke Polres Binjai, Tim penyidik KPK pun menuju kediaman Terbit (TRP) dan Iskandar (ISK).

“Kemudian Tim KPK menuju kediaman pribadi saudara TRP untuk mengamankan TRP dan ISK, namun saat tiba di lokasi di peroleh informasi bahwa keberadaan TRP dan ISK sudah tidak ada dan diduga menghindar dari pengejaran KPK,” kata Ghufron dalam konferensi persnya, Kamis (20/01/2022).

Baca juga: Berharta Rp85 Miliar, Bupati Langkat yang Kena OTT KPK Termasuk Kepala Daerah Terkaya

Akhirnya, pada pukul 15.45 WIB KPK menerima informasi Bupati Langkat, Terbit (TRP) menyerahkan diri. Terbit datang langsung ke Polres Binjai, Sumatera Utara. “KPK kemudian mendapatkan informasi TRP telah datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekitar pukul 15.45 WIB dilakukan permintaan keterangan ke yang bersangkutan.” tutup Ghufron.

Baca juga: Kronologis Penangkapan Bupati Langkat oleh KPK

KPK kemudian membawa keenamnya dan sejumlah barang bukti uang Rp786 juta menuju Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sebelum akhirnya mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, sebagai pemberi Muara Perangin-angin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Terbit Rencana dan empat tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Ambles ke 6.116, Transaksi Cetak Rp13,4 Triliun
Siomay hingga Bakso...
Siomay hingga Bakso Ternyata Tinggi Garam, Menkes Ingatkan Risiko Hipertensi
Amanda Manopo Ungkap...
Amanda Manopo Ungkap Tantangan Jadi Ibu Baru, Baby Zac Alergi Susu hingga Ikan
Berita Terkini
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
BKKBN Tekankan Peran...
BKKBN Tekankan Peran Ayah Kunci Pembentukan Karakter Anak
Ade Darmawan Yakin Jokowi...
Ade Darmawan Yakin Jokowi Kecewa Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel
Tak Ditahan, Roy Suryo...
Tak Ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikenakan Wajib Lapor
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
Infografis
Inilah Bupati Pati yang...
Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved