Tiba di Gedung KPK, Bupati Langkat Bungkam
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin akhirnya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada malam ini, Rabu (19/1/2022). Terbit dibawa ke Jakarta usai dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Pantauan MNC Portal, Terbit yang keluar dari mobil abu-abu milik KPK tiba sekitar pukul 23.53 WIB. Terbit nampak menggunakan pakaian kerah dan celana gelap. Saat dikonfirmasi, Terbit memilih bungkam. Sambil tertunduk lesu dirinya masuk ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, tujuh orang yang diamankan saat operasi senyap telah dibawa terlebih dahulu ke Gedung KPK. Mereka tiba sekitar pukul 19.51 WIB.
Saat dikonfirmasi, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan tujuh orang yang berhasil diamankan itu merupakan pejabat Pemkab Langkat dan Aparatur Sipil Negara (ASN). "Di antaranya pejabat dan ASN Pemkab langkat serta pihak swasta," kata Ali
KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil seluruh pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini.
"Pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan tentu agar dapat disimpulkan apakah dari bukti awal yang ada benar adanya peristiwa pidana korupsi. Kemudian juga apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggung jawabkan secara hukum ataukah tidak," kata Ali
Pantauan MNC Portal, Terbit yang keluar dari mobil abu-abu milik KPK tiba sekitar pukul 23.53 WIB. Terbit nampak menggunakan pakaian kerah dan celana gelap. Saat dikonfirmasi, Terbit memilih bungkam. Sambil tertunduk lesu dirinya masuk ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, tujuh orang yang diamankan saat operasi senyap telah dibawa terlebih dahulu ke Gedung KPK. Mereka tiba sekitar pukul 19.51 WIB.
Saat dikonfirmasi, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan tujuh orang yang berhasil diamankan itu merupakan pejabat Pemkab Langkat dan Aparatur Sipil Negara (ASN). "Di antaranya pejabat dan ASN Pemkab langkat serta pihak swasta," kata Ali
KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil seluruh pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini.
"Pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan tentu agar dapat disimpulkan apakah dari bukti awal yang ada benar adanya peristiwa pidana korupsi. Kemudian juga apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggung jawabkan secara hukum ataukah tidak," kata Ali
(cip)