Jimly Asshiddiqie: Ibu Kota Negara Kecil Saja, Cukup Istana Presiden dan Parlemen

Rabu, 19 Januari 2022 - 17:21 WIB
loading...
Jimly Asshiddiqie: Ibu...
Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie menyarankan ibu kota negara tidak perlu besar, cukup Istana Presiden dan Parlemen. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) telah resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022). Ibu Kota baru di Kalimantan Timur ditetapkan bernama Nusantara.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, Nusantara merupakan nama yang ia sarankan sebagai nama Ibu Kota baru. Menurutnya, ibu kota negara memang sudah semestinya pindah ke luar Jawa.

Jimly menyebut ibu kota negara tidak perlu besar dan hanya menampung lembaga negara utama. Tidak perlu seluruh lembaga pindah ke ibu kota baru. Sebagian masih bisa tetap berada di Jakarta.

Baca juga: Fadli Zon Sarankan Ibu Kota Negara Bernama Jokowi, Pansus Anggap Telat

"Alhamdulillah akhirnya nama yang saya sarankan, Nusantara, dipilih jadi nama IKN, DKI Nusantara. Ibukota memang hrs pindah keluar Jawa & tidak perlu besar, cukup kecil saja. Bahkan utk smntara tdk smua lmbaga msti pindah, cukup istana Presiden dan parlemen. MA BI OJK bisa saja tetap di Jkt," cuit Anggota DPD RI itu di akunnya @JimlyAS, dikutip Rabu (19/1/2022).

Terkait lembaga yang perlu pindah atau tetap di Jakarta nantinya akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Presiden (Perpres). Ini sesuai dengan amanat Pasal 22 Bab VI UU IKN mengenai pemindahan IKN, khususnya pada Bagian Kesatu tentang pemindahan kedudukan lembaga negara, aparatur sipil negara (ASN), perwakilan asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.

Baca juga: Intip Fakta-fakta Ibu Kota Baru di Penajam, Kaltim

Pasal 22
(1) Lembaga Negara berpindah kedudukan serta menjalankan tugas, fungsi, dan peran secara bertahap di IKN Nusantara.
(2) Pemindahan kedudukan Lembaga Negara secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Rencana Induk IKN Nusantara.
(3) Pemerintah Pusat menentukan Lembaga Pemerintah Non kementerian, Lembaga Non struktural, lembaga pemerintah lainnya, danaparatur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke IKN Nusantara.
(4) Perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional akan berkedudukan di IKN Nusantara berdasarkan kesanggupan dari masing-masing perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional tersebut.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan Lembaga Negara, aparatur sipil negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Presiden.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Akan Bertemu...
Prabowo Akan Bertemu Presiden Jerman Frank Walter Steinmeier di Istana Besok, Bahas Apa?
Istana Tepis Isu Pengunduran...
Istana Tepis Isu Pengunduran Diri Menkeu Purbaya
Rampai Nusantara Sangkal...
Rampai Nusantara Sangkal PSI Gagal Masuk Parlemen karena Jokowi
Mantan Komisioner KPU...
Mantan Komisioner KPU Bicara Ambang Batas Parlemen: Idealnya 0 %
MK Tegaskan Jakarta...
MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Anies Baswedan Buka Suara
Ibu Kota Negara di Jakarta...
Ibu Kota Negara di Jakarta Konstitusional, Bagaimana Nasib IKN?
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Rekomendasi
Kisah Inspiratif Nasabah...
Kisah Inspiratif Nasabah PNM Warnai Grand Final Pro Futsal League 2026
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Berita Terkini
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Mengapa Harga Beras...
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Infografis
5 Presiden dan Ibu Negara...
5 Presiden dan Ibu Negara Miliki Perbedaan Usia Sangat Jauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved