Tersangka Kasus Penipuan Investasi Alkes Dijerat TPPU
Rabu, 19 Januari 2022 - 16:52 WIB
loading...
A
A
A
Adapun barang bukti yang disita dalam perkara ini di antaranya adalah uang, mobil mewah, handphone, ruko, dan alkes. "Pemberkasan sedang dibuat dalam rangka kelengkapan berkas. Mudah-mudahan dalam seminggu ini pemberkasan terhadap empat tersangka yang sudah ditahan ini dapat terselesaikan dan dapat kita kirim ke Kejaksaan," ucap Whisnu.
Bareskrim Polri menyampaikan total kerugian sementara dari kasus dugaan penipuan investasi terkait program suntik modal (Sunmod) alat kesehatan (alkes) senilai Rp503.157.923.309.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Bareskrim Polri menyampaikan total kerugian sementara dari kasus dugaan penipuan investasi terkait program suntik modal (Sunmod) alat kesehatan (alkes) senilai Rp503.157.923.309.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(rca)
Lihat Juga :