Breaking News, KPK OTT Sejumlah Pejabat Daerah di Langkat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) pada Selasa (18/1/2022) malam. Operasi senyap KPK kali ini dilancarkan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah mengamankan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat. Saat ini, para pihak yang diamankan tersebut sedang diperiksa intensif oleh tim penindakan KPK di daerah Langkat.
"Benar, informasi yang kami peroleh, Selasa (18/1/2022) malam tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (19/1/2022).
"Saat ini tim KPK segera melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diamankan," katanya.
KPK belum menjelaskan secara detail siapa saja pihak-pihak yng diamankan dalam giat penindakan di Langkat tersebut. KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
"Pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan tentu agar dapat disimpulkan apakah dari bukti awal yang ada benar adanya peristiwa pidana korupsi," beber Ali. "Kemudian juga apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum ataukah tidak. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah mengamankan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat. Saat ini, para pihak yang diamankan tersebut sedang diperiksa intensif oleh tim penindakan KPK di daerah Langkat.
"Benar, informasi yang kami peroleh, Selasa (18/1/2022) malam tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (19/1/2022).
"Saat ini tim KPK segera melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diamankan," katanya.
KPK belum menjelaskan secara detail siapa saja pihak-pihak yng diamankan dalam giat penindakan di Langkat tersebut. KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
"Pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan tentu agar dapat disimpulkan apakah dari bukti awal yang ada benar adanya peristiwa pidana korupsi," beber Ali. "Kemudian juga apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum ataukah tidak. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," katanya.
(abd)