Heboh Foto Koruptor Dijual di Market Place, KPK Bilang Begini

Rabu, 19 Januari 2022 - 10:47 WIB
loading...
Heboh Foto Koruptor Dijual di Market Place, KPK Bilang Begini
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah foto terpidana maupun mantan narapidana kasus korupsi beredar di akun market place Non-Fungiable Token (NFT) OpenSea. Foto-foto koruptor serta mantan narapidana kasus korupsi yang tersebar di OpenSea itu dijual dengan harga yang bervariatif.



Berdasarkan hasil penelusuran, sejumlah foto koruptor dan mantan narapidana kasus korupsi yang dijual di OpenSea di antaranya yakni, Muhammad Nazaruddin; Setya Novanto; Djoko Susilo; Akil Mochtar; Miranda S Goeltom; hingga Amran Batalipu.



Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri angkat bicara soal foto koruptor dan mantan narapidana kasus korupsi yang viral dijual di OpenSea tersebut. Ali memastikan, bahwa akun 'Komisi Pemberantasan Korupsi' yang menjual foto koruptor di OpenSea bukan resmi milik KPK.

Ali menegaskan bahwa KPK tidak pernah membuat akun di market place OpenSea. Apalagi, sampai menjual foto-foto koruptor dan mantan narapidana kasus korupsi. Ali meminta agar para pihak tidak menyalahgunakan lambang, logo, serta nama KPK.

"KPK tidak pernah membuat akun di market place tersebut dan meminta semua pihak agar tidak menyalahgunakan nama dan logo lembaga KPK untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ungkap Ali melalui pesan singkatnya, Rabu (19/1/2022).

Lembaga pimpinan Firli Bahuri Cs meminta, agar masyarakat mewaspadai penyalahgunaan akun yang mengatasnamakan KPK di OpenSea. Ditekankan Ali, KPK tidak pernah melakukan kegiatan jual-beli atau yang bersifat komersial di sejumlah market place.

"KPK tidak pernah melakukan kegiatan melalui medium atau platform apa pun yang bersifat komersial, jual-beli dan kegiatan ekonomi lainnya yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi," tegasnya.

Ali meminta agar masyarakat melapor ke aparat penegak hukum bila merasa dirugikan atau ditipu oleh akun yang mengatasnamakan 'Komisi Pemberantasan Korupsi' di berbagai media sosial serta market place.

"Jika masyarakat menemukan dugaan penipuan menggunakan nama dan logo KPK silakan menghubungi aparat penegak hukum terdekat atau menghubungi Call Center KPK 198," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1694 seconds (0.1#10.140)