Disahkan Jadi Usulan DPR, RUU TPKS Dinilai Sangat Urgen
Selasa, 18 Januari 2022 - 20:26 WIB
loading...
Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem Amelia Anggraini menilai kekosongan hukum menjadi salah satu faktor masifnya kekerasan seksual. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( RUU TPKS ) dinilai sangat urgen sejak diajukan pada 2016. Rapat paripurna DPR hari ini telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai usulan DPR.
Pengesahan itu dilakukan setelah sembilan Fraksi DPR RI menyampaikan pandangan masing-masingnya. Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem Amelia Anggraini menilai kekosongan hukum menjadi salah satu faktor masifnya kekerasan seksual.
Maka itu, DPP Partai NasDem membuka posko pengaduan kekerasan seksual di setiap Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) seluruh Indonesia. "Hari ini, NasDem meresmikan posko pengaduan kekerasan seksual di 34 provinsi di Indonesia," kata Amelia Anggraini saat peresmian posko di Kantor DPW Partai NasDem DKI Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Dihadiri Belasan NGO, Rapat Paripurna Sepakati RUU TPKS Jadi Usul Inisatif DPR
Menurut Amelia, posko tersebut dibuka untuk masyarakat umum, terutama penyintas kekerasan seksual dan korban untuk memberikan dukungan dan advokasi korban kekerasan seksual. Dengan adanya posko diharapkan bisa menjadi tempat bagi korban yang merasa khawatir untuk melaporkan tindak kekerasan yang mereka alami, termasuk menjadi pusat layanan dan pendampingan hukum, hingga penanganan kesehatan mental jangka pendek bagi korban.
"Selain itu, untuk membantu masyarakat korban kekerasan seksual dengan memahami peran dan situasi dirinya dan keluarga dalam menempuh proses hukum. Hal ini sebagai bentuk kepedulian terhadap korban," kata Amelia dalam acara yang dihadiri pengurus DPP Partai NasDem dan anggota Majelis Tinggi Partai NasDem yang juga Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat itu.
Pengesahan itu dilakukan setelah sembilan Fraksi DPR RI menyampaikan pandangan masing-masingnya. Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem Amelia Anggraini menilai kekosongan hukum menjadi salah satu faktor masifnya kekerasan seksual.
Maka itu, DPP Partai NasDem membuka posko pengaduan kekerasan seksual di setiap Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) seluruh Indonesia. "Hari ini, NasDem meresmikan posko pengaduan kekerasan seksual di 34 provinsi di Indonesia," kata Amelia Anggraini saat peresmian posko di Kantor DPW Partai NasDem DKI Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Dihadiri Belasan NGO, Rapat Paripurna Sepakati RUU TPKS Jadi Usul Inisatif DPR
Menurut Amelia, posko tersebut dibuka untuk masyarakat umum, terutama penyintas kekerasan seksual dan korban untuk memberikan dukungan dan advokasi korban kekerasan seksual. Dengan adanya posko diharapkan bisa menjadi tempat bagi korban yang merasa khawatir untuk melaporkan tindak kekerasan yang mereka alami, termasuk menjadi pusat layanan dan pendampingan hukum, hingga penanganan kesehatan mental jangka pendek bagi korban.
"Selain itu, untuk membantu masyarakat korban kekerasan seksual dengan memahami peran dan situasi dirinya dan keluarga dalam menempuh proses hukum. Hal ini sebagai bentuk kepedulian terhadap korban," kata Amelia dalam acara yang dihadiri pengurus DPP Partai NasDem dan anggota Majelis Tinggi Partai NasDem yang juga Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat itu.
Lihat Juga :