Disahkan Jadi Usulan DPR, RUU TPKS Dinilai Sangat Urgen

Selasa, 18 Januari 2022 - 20:26 WIB
loading...
Disahkan Jadi Usulan DPR, RUU TPKS Dinilai Sangat Urgen
Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem Amelia Anggraini menilai kekosongan hukum menjadi salah satu faktor masifnya kekerasan seksual. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( RUU TPKS ) dinilai sangat urgen sejak diajukan pada 2016. Rapat paripurna DPR hari ini telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai usulan DPR.

Pengesahan itu dilakukan setelah sembilan Fraksi DPR RI menyampaikan pandangan masing-masingnya. Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem Amelia Anggraini menilai kekosongan hukum menjadi salah satu faktor masifnya kekerasan seksual.

Maka itu, DPP Partai NasDem membuka posko pengaduan kekerasan seksual di setiap Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) seluruh Indonesia. "Hari ini, NasDem meresmikan posko pengaduan kekerasan seksual di 34 provinsi di Indonesia," kata Amelia Anggraini saat peresmian posko di Kantor DPW Partai NasDem DKI Jakarta, Selasa (18/1/2022).





Menurut Amelia, posko tersebut dibuka untuk masyarakat umum, terutama penyintas kekerasan seksual dan korban untuk memberikan dukungan dan advokasi korban kekerasan seksual. Dengan adanya posko diharapkan bisa menjadi tempat bagi korban yang merasa khawatir untuk melaporkan tindak kekerasan yang mereka alami, termasuk menjadi pusat layanan dan pendampingan hukum, hingga penanganan kesehatan mental jangka pendek bagi korban.

"Selain itu, untuk membantu masyarakat korban kekerasan seksual dengan memahami peran dan situasi dirinya dan keluarga dalam menempuh proses hukum. Hal ini sebagai bentuk kepedulian terhadap korban," kata Amelia dalam acara yang dihadiri pengurus DPP Partai NasDem dan anggota Majelis Tinggi Partai NasDem yang juga Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat itu.

Dia mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mengajukan aduan terkait tindak kekerasan seksual bisa langsung mendatangi kantor DPW terdekat atau melakukan pendaftaran secara online melalui formulir yang akan didistribusikan oleh NasDem. Pihaknya bakal melakukan pendampingan hukum melalui Badan Advokasi Hukum (BAHU) dan menggandeng lembaga bantuan hukum seperti LBH Apik untuk melakukan bantuan advokasi terhadap korban, Garda Wanita Malahayati, dan Rumah Aman.

"Masyarakat dapat langsung datang ke kantor DPW masing-masing provinsi untuk mendapatkan layanan pendampingan hukum, konsultasi, dan 'recovery' mental jangka pendek, dijamin kerahasiaan, dan keamanan dari data pengadu," imbuhnya.

Dia membeberkan catatan tahunan Komnas Perempuan, sejak 2008 hingga 2019 kasus kekerasan naik 800 persen. Angkanya bahkan bertambah pada tahun 2020-2021 dan belum ada tanda-tanda penurunan.

Kata dia, Komnas Perempuan mengisyaratkan bahwa angka tersebut merupakan data statistika dari yang terlapor saja, sedangkan yang tidak terlapor di lapangan angkanya jauh lebih besar mirip seperti fenomena gunung es. Dia menambahkan, melalui posko ini pihaknya ingin mendorong gerakan nasional antikekerasan seksual di seluruh Indonesia sehingga dorongan untuk segera mengesahkan RUU TPKS semakin masif lagi.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2870 seconds (0.1#10.140)