Orang Kepercayaan Mantan Kepala BP Migas Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 18 Januari 2022 - 15:47 WIB
loading...
Orang Kepercayaan Mantan...
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Pemilik PT Ayodya Multi Sarana (PT AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain. Foto/MPI/Arie Dwi Satrio
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Pemilik PT Ayodya Multi Sarana (PT AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain. Kiagus Emil dinyatakan terbukti melakukan korupsi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo .

Orang kepercayaan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono tersebut juga diganjar untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair satu bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Kiagus Emil telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Kiagus Emil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Terbukti Rugikan Negara Rp7,58 Miliar, Eks Direktur PT Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda 200 juta yang apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan," sambungnya.

Vonis tersebut diketahui lebih rendah satu tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Kiagus Emil dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Selain pidana pokok, Kiagus Emil juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,33 miliar. Kiagus Emil sendiri sudah pernah menitipkan uang ke KPK sebesar Rp1.330.678.000. Oleh karenanya, kelebihan uang tersebut akan dikembalikan ke Kiagus Emil.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Penyidik KPK Geledah...
Penyidik KPK Geledah Kediaman Silmy Karim Terkait Pengembangan Perkara
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Israel Balas Bombardir...
Israel Balas Bombardir Iran, Ledakan Guncang 3 Kota
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
IRGC: Rudal-rudal Balistik...
IRGC: Rudal-rudal Balistik Iran Gempur Pangkalan Udara Ramat David Israel
Berita Terkini
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved