Ferdinand Ajukan Penangguhan Penahanan, Sejumlah Hal Ini Akan Dibahas Polri

Selasa, 18 Januari 2022 - 15:06 WIB
loading...
Ferdinand Ajukan Penangguhan...
Ferdinand Hutahaean ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA Ferdinand Hutahaean telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Menyikapi itu, penyidik Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terkait dengan permohonan penangguhan penahanan Ferdinand.

Sejumlah hal akan dibahas penyidik Bareskrim Polri dalam gelar perkara tersebut. Di antaranya adalah, hak dan pandangan subjektif dari para penyidik yang mengusut perkara tersebut.

"Gelar perkara penyidik dengan pertimbangan-pertimbangan penyidik terkait hak dan syarat subjektif," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan ke Bareskrim



Dia mengatakan, setelah melewati pertimbangan-pertimbangan dan pembahasan lainnya, selanjutnya penyidik akan memberikan kepastian soal pengajuan permohonan tersebut. Namun, kepastian itu masih belum diputuskan hingga saat ini. "Itu nanti diputuskan oleh gelar perkara penyidik," ujar Dedi.

Sementara itu, Pengacara Ferdinand, Rony Hutahaean menjelaskan adanya penyakit yang diderita kliennya sejak lama menjadi alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan itu. Kata Rony Hutahaean, kliennya menjalani pengobatan secara rutin sejak 2019.

"Dengan penyakit yang diderita telah menahun dua tahun lebih. Itu lah alasan yang kami ajukan kepada penyidik Bareskrim untuk penangguhan penahanan," kata Rony secara terpisah.

Kemudian, kata Rony, alasan kedua adalah lantaran sosok Ferdinand yang menjadi penanggung jawab bagi keluarganya dalam kehidupan sehari-hari. "Kami sampaikan bahwa beliau ini tulang punggung keluarga," ujar Rony.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa saksi sebanyak 38 saksi terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat Ferdinand Hutahaean. Jika dirincikan, saksi-saksi tersebut terdiri dari 17 saksi dan 21 saksi ahli.

Atas perbuatannya Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu berkaitan dengan pelanggaran tersangka yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Keluarga Roy Suryo dan...
Keluarga Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Rekomendasi
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
Kawin Silang JLR dan...
Kawin Silang JLR dan Chery: Freelander 8 Lahir, Eropa Ketar-ketir!
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Berita Terkini
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Jokowi Minta PSI Dukung...
Jokowi Minta PSI Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, AHY: Pemilu 2029 Masih Lama
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Polisi Sebut Pelimpahan...
Polisi Sebut Pelimpahan Roy Suryo dan Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved