Pesan Tegas KPK untuk Para Penikmat Uang Korupsi Tanah Munjul

Selasa, 18 Januari 2022 - 07:14 WIB
loading...
Pesan Tegas KPK untuk...
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengirimkan pesan tegas kepada para pihak yang turut menikmati uang haram pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. KPK minta para pihak yang turut kecipratan uang korupsi pengadaan tanah Munjul, segera mengembalikan ke negara.

Baca juga: KPK Tindak Lanjuti 6 Nama Anggota DPRD DKI di Sidang Korupsi Tanah Munjul

" KPK mengingatkan pihak-pihak yang diduga turut menikmati uang yang berkaitan dengan perkara dimaksud agar kooperatif mengembalikan kepada kas negara," kata Plt Juru Bicara KPK , Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Kasus Tanah Munjul, PT Adonara Propertindo dan Petingginya Didakwa Rugikan Negara Rp152 M

Ali menjelaskan, para pihak dapat mengembalikan uang panas tersebut dengan berbagai mekanisme. Diduga, tidak sedikit pihak yang kecipratan uang panas proyek pengadaan lahan di kawasan Munjul, Jakarta Timur ini.



"Dapat dilakukan melalui Jaksa KPK yang mekanismenya tentu sudah ada aturan khusus di KPK, soal tata cara pengembalian uang terkait perkara, baik dari saksi maupun terdakwa," pungkasnya.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Munjul. Adapun, empat orang tersangka itu yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC).

Kemudian, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR), serta Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar (RHI). Rudy Hartono. Sedangkan satu korporasi yang juga ditetapkan tersangka dalam perkara ini yaitu, PT Adonara Propertindo (AP).

Dalam perkara ini, Yoory Pinontoan disebut melakukan kesepakatan dengan Anja berkaitan dengan pembelian lahan di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, pada 8 April 2019. Yorry disebut sebagai pihak pembeli. Sedangkan Anja merupakan pihak penjual tanah.

Setelah dilakukan kesepakatan, terjadi pembayaran awal sebesar 50 persen atau sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, dilakukan pembayaran oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sebesar Rp43,5 miliar.

KPK menemukan dugaan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan pengadaan tanah di Munjul. Adapun, perbuatan melawan hukum meliputi, tidak adanya kajian kelayakan objek tanah; tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate: serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtunewe dan Periksa PT Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan. Perbuatan itu kemudian diduga mengakibatkan kerugian negara sekira Rp152,5 miliar.

Saat ini, para tersangka tersebut sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPK membuka peluang menjerat pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Infantino Pastikan Trump...
Infantino Pastikan Trump Hadiri Final Piala Dunia 2026
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
Zelensky Tuding Perusahaan...
Zelensky Tuding Perusahaan AS Korupsi Bantuan Militer untuk Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved