Kasus Pengadaan Satelit di Kemhan, Panglima TNI Tunggu Proses Hukum di Kejagung
Senin, 17 Januari 2022 - 22:20 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Sudah 11 Saksi, Kejagung Ungkap Alasan Belum Panggil Ryamizard Ryacudu
"Begitu nanti dari kejaksaan agung dari penyidik sudah menemukan baru kemudian akan dikoordinasikan dan kita yang menjadi kewenangan TNI," katanya.
Untuk diketahui, negara mengalami kerugian hampir Rp1 triliun dalam perkara proyek pembuat dan penandatanganan kontrak satelit komunikasi pertahanan Kemhan pada 2015-2016.
Nilai Rp515 miliar diperuntukan untuk membayar biaya sewa Avanti sebesar Rp491 miliar, kemudian untuk biaya konsultan sebesar Rp18,5 miliar. Selanjutnya untuk biaya Arbitrase Navajo senilai Rp4,7 miliar.
"Begitu nanti dari kejaksaan agung dari penyidik sudah menemukan baru kemudian akan dikoordinasikan dan kita yang menjadi kewenangan TNI," katanya.
Untuk diketahui, negara mengalami kerugian hampir Rp1 triliun dalam perkara proyek pembuat dan penandatanganan kontrak satelit komunikasi pertahanan Kemhan pada 2015-2016.
Nilai Rp515 miliar diperuntukan untuk membayar biaya sewa Avanti sebesar Rp491 miliar, kemudian untuk biaya konsultan sebesar Rp18,5 miliar. Selanjutnya untuk biaya Arbitrase Navajo senilai Rp4,7 miliar.
(cip)
Lihat Juga :