Alasan Pemerintah Cabut Larangan WNA 14 Negara Masuk Indonesia

Senin, 17 Januari 2022 - 19:50 WIB
loading...
Alasan Pemerintah Cabut Larangan WNA 14 Negara Masuk Indonesia
Pemerintah telah mencabut daftar larangan masuk ke Indonesia bagi warga negara asing (WNA) 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah mencabut daftar larangan masuk ke Indonesia bagi warga negara asing (WNA) 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron . Larangan bagi 14 negara itu dianggap sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan kasus Covid-19.

"Karena kan sudah menyebar. Omicronnya sudah 150 negara lebih jadi kan (kalau) hanya menutup 14 negara timbul protes-protes, ketidakadilan. Akhirnya sekarang sudah tidak dibatasi," ujar Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Suharyanto kepada awak media di Gedung Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022).

Kendati demikian, kata dia, karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) harus dilakukan dengan disiplin dan ketat agar importasi kasus Omicron tak lolos ke masyarakat. "Tetapi tetap karantina tujuh hari karena para ahli mengatakan bahwa Omicron itu antara tiga sampai enam hari masa inkubasinya. Apalagi Amerika lima hari sudah dianggap sembuh," kata Suharyanto yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini.





Dia mengatakan pencabutan larangan masuk bagi WNA dari 14 negara sebagai bentuk penyeimbangan gas dan rem agar ekonomi tetap stabil di tengah badai Covid-19. Selain itu, kata dia, kebijakan pencabutan larangan ini dapat menjaga hubungan baik Indonesia dengan negara lainnya.

Sebagai informasi, pencabutan larangan masuk bagi WNA dari 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 02 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Keputusan ini diambil karena varian Omicron sudah meluas ke 150 dari 195 negara di dunia per 10 Januari 2022.

Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka dinilai akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1666 seconds (0.1#10.140)